Kebijakan Aplikasi Alat Bukti Keterangan Ahli Jiwa dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah salah satu jenis tindak pidana diatur dalam UU PKDRT yang pembuktiannya memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana lainnya. Perbedaan itu karena sifat dari kekerasan psikis tidak dapat dilihat secara kasat mata sehingga hanya dapat dibuktikan dengan alat bukti keterangan ahli jiwa. Dalam praktek pembuktian pengadilan sampai sekarang terjadi perbedaan penerapan hukum pembuktian untuk membuktikan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga sehingga berakibat pada tujuan penemuan kebenaran materiil dalam hukum pidana khususnya tindak pidana tersebut. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif doktrinal, penelitian ini menemukan permasalahan-permasalahan dalam pembuktian tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga dipersidangan pengadilan. Permasalahan yang ditemukan dalam praktik pembuktian tersebut adalah berkaitan dengan pentingnya alat bukti keterangan ahli jiwa dalam pembuktian tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga ditinjau dari teori kepastian hukum, hubungan antara keterangan ahli jiwa dengan keyakinan hakim dalam pembuktian tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga ditinjau dari sistem pembuktian dalam KUHAP. Permasalahan yang ditemukan tersebut terlihat dalam putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 110/Pid.B/2011/PN.BU tanggal 06 Juli 2011, putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor: 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj tanggal 13 Juli 2015 dan putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor: 84/Pid.Sus/2017/PN.Kng tanggal 4 Oktober 2017 maupun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Januari 2012. Dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan penegakan hukum tersebut, penelitian ini menawarkan gagasan berupa penerapan pemeriksaan kejiwaan dalam kasus kekerasan psikis dalam rumah tangga yang berorientasi pada penemuan kebenaran materiil dalam hukum pidana di masa yang akan datang.
Description
Reupload file Repositori 2 Februari 2026_Yudi
