Akibat Hukum Ditentukannya Masa Jabatan Pembina dalam Anggaran Dasar Akta Yayasan
| dc.contributor.author | Honainah | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-06T08:18:05Z | |
| dc.date.issued | 2024-11-28 | |
| dc.description | Reupload file repositori 6 Februari 2026_Yudi | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini menggunakan tiga teori hukum sebagai pisau analisisdalam menyelesaikan permasalahan yang ada, yaitu Pertama, teori kepastian hukum untuk menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan pembatasan masa jabatan pembina dalam akta perubahan anggaran dasar yayasan. Kedua, teori tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan terkait tanggung jawab pembina dalam yayasan. Ketiga, teori kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan terkait pembina dalam perubahan anggaran dasar yayasan. Penelitian ini menggunakan konsep dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, yaitu konsep pembina pada yayasan, konsep yayasan dan konsep perubahan anggaran dasar yayasan. Berdasarkan hasil pembahasan dari penelitian ini, dapat ditemukan bahwa Pertama, UU Yayasan maupun dalam aturan baku pendirian yayasan sama sekali tidak ditentukan masa jabatan pembina. Dalam aturan baku pembuatan akta yayasan hanya menyebuktkan bahwa jabatan pembina akan berakhir apabila memundurkan diri atau meninggal dunia, mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis, tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina, dinyatakan pailit atau berada dalam pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan, dilarang untuk menjadi anggota pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Akta perubahan anggaran dasar yayasan yang didalamnya ditentukan masa jabatan pembina, sedangkan dalam UU Yayasan maupun dalam aturan baku tidak mengaturnya akan tetapi telah dilakukan berdasarkan rapat pembina, maka telah terpenuhi syarat materil dan syarat formil dalam perubahan anggaran dasar yayasan tersebut. UU Yayasan menyebutkan perubahan anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat pembina. Keputusan rapat pembina yang dimaksud dalam UU Yayasan ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Berdasarkan rapat pembina sebagai organ yang mempunyai organ tertinggi yayasan, maka berdasarkan rapat pembina dapat membatasi jabatan pembina yang disebutkan dalam anggaran dasar yayasan yang bersangkutan, misalnya untuk masa jabatan 5 tahun. Ketiga, Penemuan konsep kedepan yang ideal yang memberikan pengaturan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang mendirikan yayasan serta notaris dalam membuat akta yayasan. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka peneliti memberikan saran kepada pemerintah yatiu badan legislatif diharapkan dalam merumuskan perundang undangan harus menjamin kepastian hukum dan pengaturan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kekosongan dan kekaburan hukum. Pada pengaturan tentang pembina pada Yayasan, seharusnya juga diatur tentang masa jabatan pembina sebagaimana pengaturan pada organ yayasan lainnya seperti pada pengaturan masa jabatan pengurus dan pengawas pada yayasan. Perlunya Kementerian Hukum sebagai Lembaga yang mengesahkan pendirian yayasan dan sebagai Lembaga yang mengesahkan perubahan anggaran dasar pada yayasan mengatur lebih rinci tentang mekanisme tentang pendirian yayasan serta perubahan pada anggaran dasar yayasan. Perlunya Notaris memberikan pemahaman kepada para pihak yang hendak mendirikan yayasan atau melakukan perubahan anggaran dasar yayasan, tentang hal apa saja yang perlu diatur dalam anggaran dasar yayasan serta dalam perubahan anggaran dasar yayasan. Bagi para pendiri yayasan, dalam hal mendirikan yayasan, untuk benar-benar melaksanakan kegiatan yayasan sesuai dengan tujuan pendirian yayasan, yaitu untuk kepentiangan kemanusiaan, sosial, dan keagamaan serta kepentingan lainnya yang menyangkut kemaslahatan masnyakat luas. | |
| dc.description.sponsorship | Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H.,M.H., - Dr. Galuh Puspaningrum, S.H.,M.H., | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2115 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Akibat Hukum | |
| dc.subject | Masa Jabatan Pembina | |
| dc.subject | Anggaran Dasar Akta Yayasan | |
| dc.subject | Kepastian Hukum | |
| dc.subject | Anggaran Dasar | |
| dc.subject | Yayasan | |
| dc.title | Akibat Hukum Ditentukannya Masa Jabatan Pembina dalam Anggaran Dasar Akta Yayasan | |
| dc.type | Other |
