Dampak Hukum Penulisan Agama dalam Identitas Kependudukan Terhadap Penganut Agama yang Tidak Dilayani Negara

Abstract

Pengakuan terhadap penganut kepercayaan dalam sistem administrasi kependudukan memperoleh legitimasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU XIV/2016. Putusan tersebut memberikan hak kepada penganut kepercayaan untuk mencantumkan identitas kepercayaannya dalam dokumen kependudukan yang sebelumnya hanya ditandai dengan tanda strip (-). Meskipun putusan ini merupakan kemajuan dalam perlindungan hak-hak penganut kepercayaan, muncul persoalan baru bagi penganut agama yang tidak dilayani negara. Penyamaan kategori antara agama dan kepercayaan melalui penggunaan identitas ―penghayat kepercayaan‖ berpotensi menimbulkan pemaksaan keyakinan terhadap penganut agama yang sesungguhnya memiliki sistem keyakinan keagamaan tersendiri dan tidak dapat dikategorikan sebagai kepercayaan. Kondisi tersebut berimplikasi pada berbagai aspek hukum, seperti pendidikan, perkawinan, pencatatan akta kelahiran, perwarisan, dan hak-hak keperdataan lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber utama penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah: Pertama, Bagaimana prinsip dasar kebebasan untuk meyakini agama dan kepercayaan menurut instrument hukum nasional dan internasional ? Kedua, Bagaimana dampak hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 terhadap penganut agama yang tidak dilayani negara? Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan: Pertama, kebebasan beragama dan berkepercayaan merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental dan dijamin oleh instrumen hukum nasional maupun internasional. Hak tersebut mencakup kebebasan untuk meyakini agama atau kepercayaan (forum internum) yang bersifat absolut serta kebebasan untuk memanifestasikan keyakinan (forum externum) yang dapat dibatasi secara proporsional berdasarkan hukum. Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut tanpa diskriminasi, sehingga setiap warga negara memperoleh jaminan yang setara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya. Kedua, Penggunaan kategori ―penghayat kepercayaan‖ bagi penganut agama yang tidak dilayani negara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 berpotensi menimbulkan pemaksaan administratif karena tidak mencerminkan identitas keyakinan yang sebenarnya. Kondisi tersebut berdampak pada pemenuhan berbagai hak keperdataan, seperti pendidikan, perkawinan, dan pencatatan akta kelahiran, dan perwarisan terhadap penganut agama yang tidak dilayani negara yang tidak tergolong kepercayaan Adapun saran yang diberikan: Pertama, Pemerintah, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu melakukan evaluasi serta penyempurnaan peraturan perundang undangan di bidang administrasi kependudukan, agama, dan kepercayaan agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia, non-diskriminasi, serta kebebasan beragama dan berkepercayaan sebagaimana dijamin dalam instrumen hukum nasional dan internasional. Kedua, Mahkamah Konstitusi dan pembentuk kebijakan perlu mengembangkan pendekatan penafsiran dan perumusan hukum yang lebih inklusif, berkeadilan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara tanpa membedakan agama maupun kepercayaannya.

Description

Finalisasi 10 Agustus 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By