Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Terhadap Ulasan Negatif Konsumen Yang Tidak Beritikad Baik

dc.contributor.authorAinun Wulandari
dc.date.accessioned2026-07-16T07:20:20Z
dc.date.issued2026-04-09
dc.description:: Finalisasi file repositori 16 Juli 2026_Kurnadi
dc.description.abstractRINGKASAN Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Terhadap Ulasan Negatif Konsumen yang tidak Beritikad Baik : Ainun Wulandari, 220710101043 : Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jember. Transaksi perdagangan yang dilakukan melalui media online dapat memberikan keuntungan bagi berbagai pihak. Oleh karena itu transaksi ini banyak diminati. Transaksi menggunakan platform perdagangan online (penyebutan situs jual beli di internet) ini memberi manfaat tidak hanya untuk konsumen tetapi juga untuk pihak lainnya yaitu pelaku usaha. Meskipun e-commerce memberikan manfaat bagi konsumen (mudah mendapatkan produk) dan penjual (pemasaran yang luas), ulasan negatif yang tidak bertanggung jawab sering menyebar cepat melalui algoritma platform, sehingga memperparah dampaknya. Ulasan negatif sering kali didorong oleh motif pribadi atau persaingan yang tidak sehat, mengancam keberlanjutan ekosistem e-commerce nasional dan memunculkan pertanyaan tentang perlindungan hukum terhadap sikap baik dalam bertransaksi. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut ke dalam skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Terhadap Ulasan Negatif Konsumen yang tidak Beritikad Baik” dengan rumusan masalah meliputi: (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam menghadapi ulasan negatif yang tidak beritikad baik di platform e-commerce (2) Bagaimana penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan untuk menanggulangi dampak ulasan negatif yang merugikan pelaku usaha e-commerce. Adapun tujuan dari penulisan skripsi adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pelaku usaha dalam menghadapi ulasan negatif yang tidak beritikad baik di platform e-commerce, mengindentifikasi dan mengevaluasi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menanggulangi dampak ulasan negatif yang merugikan pelaku usaha e-commerce. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis kualitatif dengan menggunakan pendekatan deduktif. Kajian Pustaka pada skripsi ini berkaitan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Pertama, Perlindungan Hukum; Kedua, Pelaku Usaha; Ketiga, Konsumen; Keempat, E-Commerce; Kelima, Ulasan; Keenam, Itikad Baik. Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha akibat adanya ulasan negatif konsumen yang tidak beritikad baik terdiri dari dua jenis, yaitu perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal didasarkan pada hubungan kontraktual antara pelaku usaha dan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas pacta sunt servanda. Namun demikian, dalam konteks ulasan negatif di platform e-commerce, tindakan konsumen yang memberikan ulasan tidak benar atau merugikan tidak tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi, melainkan lebih tepat sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsurnya, yaitu adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Sementara itu, perlindungan hukum eksternal berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 45 Angka (4) UU ITE, yang memberikan dasar hukum bagi pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan atas kerugian akibat penyebaran informasi yang tidak benar atau merugikan. Ulasan negatif pada dasarnya memiliki fungsi sebagai sarana informasi bagi konsumen lain dalam mengambil keputusan pembelian, sehingga keberadaannya tidak dapat dilarang selama didasarkan pada pengalaman yang nyata dan disampaikan secara jujur. Namun, apabila ulasan tersebut diberikan tanpa dasar yang benar dan dilakukan dengan itikad tidak baik, maka hal tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha secara ekonomi dan reputasi. Upaya penyelesaian sengketa terhadap ulasan negatif yang merugikan pelaku usaha e-commerce dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi dan litigasi. Penyelesaian sengketa secara non-litigasi dilakukan melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang. Apabila upaya tersebut tidak mencapai hasil, maka pelaku usaha dapat menempuh jalur litigasi melalui pengadilan negeri, termasuk dengan memanfaatkan layanan e-Court sebagai sarana administrasi dan persidangan elektronik. Dalam jalur litigasi, sengketa ulasan negatif lebih tepat diajukan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan hak. Kesimpulan dalam skripsi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam mengatasi ulasan negatif konsumen terdiri atas perlindungan hukum internal melalui hubungan hukum dalam transaksi jual beli, serta perlindungan hukum eksternal melalui peraturan perundang-undangan. Ulasan negatif yang berasal dari pengalaman nyata adalah hak konsumen, tetapi ulasan yang menyebarkan fitnah, memberikan informasi palsu, atau memiliki niat untuk merugikan orang lain bisa dianggap sebagai PMH. Penyelesaian masalah sengketa tersebut bisa dilakukan dengan cara non-litigasi atau litigasi. Adapun saran yang dapat diberikan adalah pemerintah perlu merumuskan regulasi baru yang mengatur tanggung jawab platform, standar pembuktian kerugian reputasional, dan mekanisme remedial bagi pelaku usaha di platform belanja online. Platform e-commerce juga harus memperketat sistem pengecekan ulasan dengan meminta bukti-bukti konkrit, seperti foto dan video.
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11429
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectKonsumen
dc.subjectE-Commerce
dc.subjectUlasan Negatif
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Terhadap Ulasan Negatif Konsumen Yang Tidak Beritikad Baik
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
SKRIPSI AINUN WULANDARI_220710101043.pdf
Size:
1.15 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: