Importasi Pakaian Bekas dan Perlindungan terhadap Industri Garmen Nasional
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Di Indonesia impor pakaian bekas dilarang dengan berbagai alasan, seperti
terkait masalah dampak kesehatan, keselamatan, lingkungan dan perekonomian.
Dimana impor pakaian bekas memiliki dampak yang signifikan khususnya bagi
perekonomian. Dampak yang ditimbulkan seperti berkurangnya pangsa pasar produk
lokal, adanya potensi semakin menurunnya kinerja industri tekstil dan produk tekstil
nasional, serta menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara. Industri garmen dan
tekstil menjadi dampak dari adanya impor pakaian bekas sehingga mengalami pasang
surut dalam penjualannya, padahal industri garmen mempunyai peranan penting
dalam perekonomian indonesia. Masalah impor pakaian bekas yang mempengaruhi
industri garmen tidak hanya membutuhkan perhatian, tetapi juga tindakan dan
dedikasi. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap industri garmen. Tulisan
ini menganalisis mengenai importasi pakaian bekas di Indonesia dan terkait
perlindungan bagi perusahaan industri garmen nasional dengan tiga fokus yang
pertama mengenai pengaturan importasi pakaian bekas di Indonesia, kedua importasi
pakaian bekas berpengaruh terhadap keberlangsungannnya usaha perusahaan garmen
nasional, dan ketiga perlindungan terhadap perusahaan garmen nasional dari
pengaruh importasi pakaian bekas. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif yaitu penelitian yang berfokus untuk mengkaji bahan pustaka dan data
sekunder berupa norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual
approach), pendekatan perbandingan (comparative approach).
Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah Pertama, pengaturan mengenai
impor pakaian bekas diatur dalam beberapa peraturan diantaranya, Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18
Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Dilarang Impor, dan dijelaskan
lebih lanjut dalam perjanjian internasional. Kedua, pengaruh impor pakaian bekas
terhadap keberlangsungan industri garmen dapat dilihat dari data statistik yang
dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik yang mana Realisasi ekspor pakaian jadi atau
industri garmen di Indonesia terus mengalami penurunan pada setiap tahunnya dan
dapat dilihat dari sepuluh tahun terakhir nilai ekspor selalu menurun, hanya pada
tahun 2020 ekspor industri pakaian jadi mengalami kenaikan sebesar US$
314,053,539.23 dan mengalami penurunan kembali pada tahun 2021 sampai akhir
2024 ini. Sedangkan, untuk impor pakaian bekas juga mengalami keadaan yang tidak
stabil hingga tahun 2024 impor pakaian bekas mengalami kenaikan yang signifikan
sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Tentang Kebijakan dan pengaturan impor dengan tujuan terhadap pelonggaran
kebijakan. Serta terdapat dampak yang ditimbulkan sepeti Dampak Impor Baju Bekas
Terhadap Kelangsungan Hidup Pengusaha Tekstil, Dampak Impor Baju Bekas
Terhadap Kualitas Produk Pengusaha Tekstil, Dampak Impor Baju Bekas Terhadap
Daya Saing Produk Tekstil, dan Dampak Impor Baju Bekas Terhadap Lapangan
Kerja di Industri Tekstil. Ketiga, Pemerintah memiliki peranan yang sangat penting
dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang impor ke Indonesia seperti
mengawasi regulasi utama yang membatasi impor dimana mencakup larangan impor
total, standar kualitas yang ketat, penerapan pajak tambahan, Penindakan Hukum
Pemerintah berupaya untuk menegakkan regulasi impor pakaian bekas dan Promosi
Produk Lokal Seiring dengan pembatasan impor pakaian bekas. Serta bentuk
perlindungan yang dilakukan pemrintah dengan cara memberi sanksi administrasi dan
sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tetap melukan impor pakaian bekas secara
illegal agar industri garmen nasional tetap berjalan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulan bahwa Pertama, pengaturan
terkait impor pakaian bekas tidak mendukung adanya pelaksanaan impor pakaian
bekas karena berkibat buruk terhadap perekonomian negara. Kedua, impor pakain
bekas sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan industri garmen nasional
terbukti dari adanya data statistik yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik
yang menyatakan bahwa tahun 2024 ekspor pakaian jadi menurun dan pada tahun
2024 juga impor pakaian bekas meningkat secara signifikan. Ketiga, bentuk
perlindungan pemerintah terhadap perusahaan garmen adalah dengan cara memberi
sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
Description
Reuploud file repositori 3 Feb 2026_Firli
