Importasi Pakaian Bekas dan Perlindungan terhadap Industri Garmen Nasional

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Di Indonesia impor pakaian bekas dilarang dengan berbagai alasan, seperti terkait masalah dampak kesehatan, keselamatan, lingkungan dan perekonomian. Dimana impor pakaian bekas memiliki dampak yang signifikan khususnya bagi perekonomian. Dampak yang ditimbulkan seperti berkurangnya pangsa pasar produk lokal, adanya potensi semakin menurunnya kinerja industri tekstil dan produk tekstil nasional, serta menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara. Industri garmen dan tekstil menjadi dampak dari adanya impor pakaian bekas sehingga mengalami pasang surut dalam penjualannya, padahal industri garmen mempunyai peranan penting dalam perekonomian indonesia. Masalah impor pakaian bekas yang mempengaruhi industri garmen tidak hanya membutuhkan perhatian, tetapi juga tindakan dan dedikasi. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap industri garmen. Tulisan ini menganalisis mengenai importasi pakaian bekas di Indonesia dan terkait perlindungan bagi perusahaan industri garmen nasional dengan tiga fokus yang pertama mengenai pengaturan importasi pakaian bekas di Indonesia, kedua importasi pakaian bekas berpengaruh terhadap keberlangsungannnya usaha perusahaan garmen nasional, dan ketiga perlindungan terhadap perusahaan garmen nasional dari pengaruh importasi pakaian bekas. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang berfokus untuk mengkaji bahan pustaka dan data sekunder berupa norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah Pertama, pengaturan mengenai impor pakaian bekas diatur dalam beberapa peraturan diantaranya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Dilarang Impor, dan dijelaskan lebih lanjut dalam perjanjian internasional. Kedua, pengaruh impor pakaian bekas terhadap keberlangsungan industri garmen dapat dilihat dari data statistik yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik yang mana Realisasi ekspor pakaian jadi atau industri garmen di Indonesia terus mengalami penurunan pada setiap tahunnya dan dapat dilihat dari sepuluh tahun terakhir nilai ekspor selalu menurun, hanya pada tahun 2020 ekspor industri pakaian jadi mengalami kenaikan sebesar US$ 314,053,539.23 dan mengalami penurunan kembali pada tahun 2021 sampai akhir 2024 ini. Sedangkan, untuk impor pakaian bekas juga mengalami keadaan yang tidak stabil hingga tahun 2024 impor pakaian bekas mengalami kenaikan yang signifikan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan pengaturan impor dengan tujuan terhadap pelonggaran kebijakan. Serta terdapat dampak yang ditimbulkan sepeti Dampak Impor Baju Bekas Terhadap Kelangsungan Hidup Pengusaha Tekstil, Dampak Impor Baju Bekas Terhadap Kualitas Produk Pengusaha Tekstil, Dampak Impor Baju Bekas Terhadap Daya Saing Produk Tekstil, dan Dampak Impor Baju Bekas Terhadap Lapangan Kerja di Industri Tekstil. Ketiga, Pemerintah memiliki peranan yang sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang impor ke Indonesia seperti mengawasi regulasi utama yang membatasi impor dimana mencakup larangan impor total, standar kualitas yang ketat, penerapan pajak tambahan, Penindakan Hukum Pemerintah berupaya untuk menegakkan regulasi impor pakaian bekas dan Promosi Produk Lokal Seiring dengan pembatasan impor pakaian bekas. Serta bentuk perlindungan yang dilakukan pemrintah dengan cara memberi sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tetap melukan impor pakaian bekas secara illegal agar industri garmen nasional tetap berjalan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulan bahwa Pertama, pengaturan terkait impor pakaian bekas tidak mendukung adanya pelaksanaan impor pakaian bekas karena berkibat buruk terhadap perekonomian negara. Kedua, impor pakain bekas sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan industri garmen nasional terbukti dari adanya data statistik yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik yang menyatakan bahwa tahun 2024 ekspor pakaian jadi menurun dan pada tahun 2024 juga impor pakaian bekas meningkat secara signifikan. Ketiga, bentuk perlindungan pemerintah terhadap perusahaan garmen adalah dengan cara memberi sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

Description

Reuploud file repositori 3 Feb 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By