Analisis Pertimbangan Hakim dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dalam Perspektuf KUHP Nasional

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak pada Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb juncto Putusan Nomor 43K/Pid.Sus/2024. Permasalahan utama dalam penelitian ini ialah adanya perbedaan pertimbangan hakim antara putusan tingkat pertama yang membebaskan terdakwa dengan putusan kasasi yang menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dalam perkara yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dengan alat bukti yang diajukan dalam pembuktian perkara serta menilai kesesuaiannya dengan konsep perbuatan cabul dalam KUHP Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pertimbangan hakim terjadi karena adanya perbedaan penilaian terhadap alat bukti, khususnya terhadap kedudukan keterangan anak korban dalam perkara kekerasan seksual. Pengadilan Negeri menilai alat bukti belum memenuhi ketentuan pembuktian sehingga menerapkan asas in dubio pro reo, sedangkan Mahkamah Agung menilai keterangan korban yang didukung visum et repertum telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP. Pertimbangan Mahkamah Agung dinilai lebih sesuai dengan konsep perbuatan cabul dalam perspektif KUHP Nasional karena mempertimbangkan relasi kuasa, perlindungan korban, dan karakteristik khusus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Description

:: Finalisasi Repositori File 5 Juni 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By