Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Paket Pembangunan Jalan Batas Kota – Tabanggele (Studi Putusan KPPU Nomor 21/KPPU-I/2020)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Persaingan usaha yang sehat mendorong inovasi dan peningkatan kualitas, namun dapat merugikan jika terjadi persekongkolan tender. UU Persaingan Usaha dan KPPU dibentuk untuk mengawasi dan mencegah praktek tidak sehat ini. Persekongkolan tender menyebabkan kerugian negara dan masyarakat melalui penggelembungan harga dan inefisiensi. Kasus seperti Pengadaan Paket Pembangunan Jalan Batas Kota - Tabanggele di Kota Kendari mencerminkan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Persaingan Usaha, dengan indikasi bahwa beberapa pihak, termasuk penyelenggara tender, tidak selaras dalam menerapkan aturan. Berdasarkan latar belakanng di atas maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut melalui karya ilmiah berupa skripsi ini yang berjudul “Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Paket Pembangunan Jalan Batas Kota - Tabanggele (Studi Putusan KPPU Nomor 21/KPPU-I/2020)”. Rumusan masalah yang akan dibahasa yaitu: (1) Apakah Pengadaan Paket Pembangunan Jalan Batas Kota Tabanggele pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari APBD Tahun 2018-2020 mengakibatkan timbulnya praktek persekongkolan tender? (2) Apakah pertimbangan hukum Majelis Komisi dalam Putusan KPPU Nomor 21 KPPU-1/2020 telah sesuai dengan Pasal 22 Undang- undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?. Tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis dengan Pengadaan Paket Pembangunan Jalan Batas Kota – Tabanggele pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari APBD Tahun 2018 – 2020 dapat mengakibatkan timbulnya praktek persekongkolan tender, menganalisis pertimbangan hukum Majelis Komisi dalam Putusan KPPU Nomor 21/KPPU-I/2020 telah sesuai dengan Pasal 22 Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan yaitu: tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum.

Description

re upload maret 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By