Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Paket Pembangunan Jalan Batas Kota – Tabanggele (Studi Putusan KPPU Nomor 21/KPPU-I/2020)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Persaingan usaha yang sehat mendorong inovasi dan peningkatan kualitas,
namun dapat merugikan jika terjadi persekongkolan tender. UU Persaingan Usaha
dan KPPU dibentuk untuk mengawasi dan mencegah praktek tidak sehat ini.
Persekongkolan tender menyebabkan kerugian negara dan masyarakat melalui
penggelembungan harga dan inefisiensi. Kasus seperti Pengadaan Paket
Pembangunan Jalan Batas Kota - Tabanggele di Kota Kendari mencerminkan
dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Persaingan Usaha, dengan indikasi bahwa
beberapa pihak, termasuk penyelenggara tender, tidak selaras dalam menerapkan
aturan. Berdasarkan latar belakanng di atas maka penulis tertarik untuk membahas
lebih lanjut melalui karya ilmiah berupa skripsi ini yang berjudul “Praktik
Persekongkolan Tender Pengadaan Paket Pembangunan Jalan Batas Kota -
Tabanggele (Studi Putusan KPPU Nomor 21/KPPU-I/2020)”. Rumusan
masalah yang akan dibahasa yaitu: (1) Apakah Pengadaan Paket Pembangunan
Jalan Batas Kota Tabanggele pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Kendari APBD Tahun 2018-2020 mengakibatkan timbulnya praktek
persekongkolan tender? (2) Apakah pertimbangan hukum Majelis Komisi dalam
Putusan KPPU Nomor 21 KPPU-1/2020 telah sesuai dengan Pasal 22 Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat?. Tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk
mengetahui dan menganalisis dengan Pengadaan Paket Pembangunan Jalan Batas
Kota – Tabanggele pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Kendari APBD Tahun 2018 – 2020 dapat mengakibatkan timbulnya praktek
persekongkolan tender, menganalisis pertimbangan hukum Majelis Komisi dalam
Putusan KPPU Nomor 21/KPPU-I/2020 telah sesuai dengan Pasal 22 Undang
undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan yaitu: tipe
penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum. Pengumpulan
bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum.
Description
re upload maret 2026 Rudi H
