Penerapan Double Track System terhadap Korporasi pada Tindak Pidana Perikanan di Indonesia (Kajian Undang-undang Hukum Pidana dan Perikanan di Indonesia)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah laut yang sangat luas sehingga sektor perikanan menjadi salah satu penopang penting ketahanan pangan dan penerimaan negara, namun pada saat yang sama menghadapi ancaman serius dari praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) yang menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus kerusakan ekologis. Praktik tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berkembang sebagai kejahatan terorganisir yang kerap dijalankan melalui struktur korporasi berlapis sehingga pihak pengendali dan penerima manfaat utama (beneficial owner) sulit dijangkau pertanggungjawaban pidana. Dalam praktik penegakan hukum, pertanggungjawaban pidana cenderung menyasar pelaku lapangan seperti nakhoda dan anak buah kapal, sementara korporasi dan aktor intelektual di baliknya relatif tidak tersentuh, sehingga tujuan pemidanaan untuk memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara belum tercapai secara optimal. Penelitian ini memusatkan perhatian pada dua persoalan pokok, yaitu tujuan penerapan konsep pemidanaan double track system dalam pertanggungjawaban pidana korporasi, serta bagaimana penerapan double track system terhadap korporasi dan beneficial owner dalam tindak pidana perikanan di Indonesia. Untuk menjawab persoalan tersebut digunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, serta bahan non-hukum yang relevan, lalu dianalisis secara deduktif guna membangun argumentasi hukum yang sistematis. Berdasarkan keseluruhan analisis tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan double track system dalam tindak pidana perikanan oleh korporasi penting untuk diwujudkan secara lebih efektif karena mampu memperluas tujuan pemidanaan tidak hanya pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara, pencegahan pengulangan tindak pidana, serta perbaikan tata kelola korporasi. Selain itu, pertanggungjawaban pidana perlu diarahkan secara substantif untuk menjangkau beneficial owner sebagai pihak pengendali dan penerima manfaat utama agar penegakan hukum tidak terjebak pada pelaku lapangan semata. Rekomendasi yang ditawarkan menekankan perlunya penyelarasan rezim hukum perikanan dengan paradigma pemidanaan modern dalam KUHP 2023, agar penerapan double track system terhadap korporasi benar-benar memiliki dasar normatif yang jelas dan operasional, sekaligus mendorong penegakan hukum yang menitikberatkan pada pembongkaran struktur pengendalian dan aliran manfaat kejahatan. Dengan arah tersebut, pemidanaan tindak pidana perikanan diharapkan lebih efektif, adil, dan sejalan dengan tujuan perlindungan sumber daya perikanan serta pemulihan kerugian negara.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 13

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By