Program Flash Sale E-Commerce Ditinjau Dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi informasi mendorong pertumbuhan transaksi melalui aplikasi E-commerce, salah satunya Shopee, yang gencar menyelenggarakan flash sale berupa penjualan dengan potongan harga sangat besar dalam waktu terbatas. Praktik ini berpotensi menimbulkan jual rugi yang mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat. Permasalahan yang dikaji yaitu apakah flash sale di E-commerce termasuk kategori jual rugi menurut Hukum Persaingan Usaha, serta apa konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukannya. Konsep hukum persaingan usaha, pelaku usaha, perlindungan hukum, flash sale, E-commerce, jual rugi, dan aplikasi Shopee menjadi dasar analisis. Penelitian ini menggunakan tipe yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara preskriptif. Flash sale dapat dikategorikan sebagai jual rugi apabila memenuhi unsur Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu menjual di bawah biaya produksi dengan maksud menyingkirkan pesaing. Penilaiannya menggunakan pendekatan rule of reason, sehingga harus dibuktikan adanya maksud dan dampak terhadap persaingan. Pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor E-commerce tercermin dalam penanganan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 yang melibatkan Shopee. Peraturan yang berlaku tidak otomatis melarang flash sale, namun kegiatan tersebut dapat menjadi jual rugi yang melanggar Pasal 20 apabila unsurnya terbukti, dengan konsekuensi berupa tindakan dan sanksi administratif oleh KPPU sebagaimana Pasal 47. Disarankan penguatan pengawasan KPPU dan penetapan kriteria yang jelas untuk membedakan flash sale yang wajar dari jual rugi yang dilarang.

Description

Finalisasi oleh Agus 15 Juli 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By