Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Pencabulan oleh Pelaku Anak (Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sag)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Reupload Repository 3 Februari 2026_Hasim/Firdiana
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius dalam sistem
hukum pidana yang membutuhkan perhatian dan kajian yang mendalam. Dampak
yang ditimbulkan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh aspek psikologis
dan emosional yang dapat berlangsung dalam jangka panjang. Dalam sistem
peradilan pidana, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak dapat
dilepaskan dari peran penting surat dakwaan sebagai instrumen hukum utama yang
menjadi dasar proses pembuktian di persidangan. Dakwaan yang disusun oleh
penuntut umum harus didasarkan pada hasil penyidikan yang valid dan objektif,
sehingga mencerminkan keseluruhan kejadian secara utuh dan tidak menimbulkan
kesalahan yang dapat merugikan korban. Selanjutnya, proses pemidanaan terhadap
pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi tahap penting yang mencerminkan
keberpihakan hukum terhadap keadilan dan perlindungan korban. Dalam
menjatuhkan sanksi, hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek legal-formal
semata, tetapi juga harus memperhitungkan peraturan perundang-undangan.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Bentuk Surat Dakwaan
Penuntut Umum dalam putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Sag sudah sesuai
dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan Apakah penjatuhan sanksi
pidana terhadap anak dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Sag sudah
sesuai menurut Undang-undang Perlindungan Anak.
Diadakan penelitian ini ditujukan untuk memgurai kesesuaian bentuk surat
dakwaan yang didakwakan dengan perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor
5/Pd.Sus-Anak/2023/PN.Sag dan untuk mengurai kesesuaian dasar dalam
memberikan sanksi pidana terhadap anak dengan Undang-Undang Perlindungan
Anak dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Sag. Jenis penelitian yang diterapkan dalam studi ini merupakan penelitian hukum
normatif, dengan menggunakan pendekatan legislatif (statutory approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan terdiri
atas bahan hukum utama serta bahan hukum pelengkap. Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah studi literatur, yang hasilnya kemudian dianalisis secara
kualitatif oleh penulis.
Dalam perkara yang dikaji, struktur dakwaan yang disusun oleh jaksa
penuntut umum menunjukkan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Penuntut
umum memilih untuk menggunakan bentuk dakwaan alternatif, yang telah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP serta berlandaskan pada
pedoman penyusunan surat dakwaan. Namun demikian, ditemukan ketidaksesuaian
dalam aspek penjatuhan pidana kepada anak yang menjadi pelaku dalam perkara
ini. Putusan tersebut dinilai tidak selaras dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) dalam
Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini disebabkan karena
sanksi yang dijatuhkan tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar dalam
hukum pidana, serta mengabaikan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang
Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di
mana secara normatif batas minimal pelatihan kerja ditentukan selama 3 bulan dan
paling lama 1 tahun.
Description
Reupload Repository 3 Februari 2026_Hasim/Firdiana
