Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Pencabulan oleh Pelaku Anak (Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sag)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Reupload Repository 3 Februari 2026_Hasim/Firdiana

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius dalam sistem hukum pidana yang membutuhkan perhatian dan kajian yang mendalam. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh aspek psikologis dan emosional yang dapat berlangsung dalam jangka panjang. Dalam sistem peradilan pidana, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak dapat dilepaskan dari peran penting surat dakwaan sebagai instrumen hukum utama yang menjadi dasar proses pembuktian di persidangan. Dakwaan yang disusun oleh penuntut umum harus didasarkan pada hasil penyidikan yang valid dan objektif, sehingga mencerminkan keseluruhan kejadian secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahan yang dapat merugikan korban. Selanjutnya, proses pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi tahap penting yang mencerminkan keberpihakan hukum terhadap keadilan dan perlindungan korban. Dalam menjatuhkan sanksi, hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek legal-formal semata, tetapi juga harus memperhitungkan peraturan perundang-undangan. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Bentuk Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Sag sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan Apakah penjatuhan sanksi pidana terhadap anak dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Sag sudah sesuai menurut Undang-undang Perlindungan Anak. Diadakan penelitian ini ditujukan untuk memgurai kesesuaian bentuk surat dakwaan yang didakwakan dengan perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 5/Pd.Sus-Anak/2023/PN.Sag dan untuk mengurai kesesuaian dasar dalam memberikan sanksi pidana terhadap anak dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Sag. Jenis penelitian yang diterapkan dalam studi ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan legislatif (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan terdiri atas bahan hukum utama serta bahan hukum pelengkap. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur, yang hasilnya kemudian dianalisis secara kualitatif oleh penulis. Dalam perkara yang dikaji, struktur dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum menunjukkan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Penuntut umum memilih untuk menggunakan bentuk dakwaan alternatif, yang telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP serta berlandaskan pada pedoman penyusunan surat dakwaan. Namun demikian, ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek penjatuhan pidana kepada anak yang menjadi pelaku dalam perkara ini. Putusan tersebut dinilai tidak selaras dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini disebabkan karena sanksi yang dijatuhkan tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar dalam hukum pidana, serta mengabaikan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana secara normatif batas minimal pelatihan kerja ditentukan selama 3 bulan dan paling lama 1 tahun.

Description

Reupload Repository 3 Februari 2026_Hasim/Firdiana

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By