Prosedur Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Pada CV. ABC Oleh CV. TM Consultant
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil pelaksanaan Praktik
Kerja nyata di CV. TM Consultant pada tanggal 3 Februari 2025 sampai dengan 9
Mei 2025. Tujuan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata ini untuk mengetahui gambaran
nyata serta mempraktikan secara langsung mengenai prosedur pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap pada CV. ABC. Penyusunan Laporan Tugas
Akhir ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data Primer penulis
diperoleh dari hasil wawancara secara langsung dengan staf CV. TM Consultant dan
untuk data sekunder penulis mengacu pada Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, dan referensi studi pustaka lain.
Kebijakan penerapan perhitungan PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir
menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan serta pembaruan sistem
administrasi perpajakan melalui Coretax merupakan sebuah reformasi perpajakan
yang ditujukan guna mempermudah sistem administrasi perpajakan, seperti
registrasi, pembayaran, pelaporan, pengawasan dan penagihan pajak ke dalam satu
platform yang lebih efisien.
CV. ABC sebagai pihak pemberi kerja yang dibantu oleh CV. TM
Consultant sebagai pihak pemotong telah menerapkan pelaporan PPh Pasal 21
sesuai dengan kebijakan pemerintah, khususnya Direktorat Jendral Pajak dengan
menggunakan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan untuk memenuhi
kewajiban perpajaknnya.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 631/UN25.1.2/SP/2025, program
Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).
Description
Reaploud Repository 7 April-agus
