Prosedur Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Pada CV. ABC Oleh CV. TM Consultant

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil pelaksanaan Praktik Kerja nyata di CV. TM Consultant pada tanggal 3 Februari 2025 sampai dengan 9 Mei 2025. Tujuan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata ini untuk mengetahui gambaran nyata serta mempraktikan secara langsung mengenai prosedur pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap pada CV. ABC. Penyusunan Laporan Tugas Akhir ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data Primer penulis diperoleh dari hasil wawancara secara langsung dengan staf CV. TM Consultant dan untuk data sekunder penulis mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan referensi studi pustaka lain. Kebijakan penerapan perhitungan PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan serta pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax merupakan sebuah reformasi perpajakan yang ditujukan guna mempermudah sistem administrasi perpajakan, seperti registrasi, pembayaran, pelaporan, pengawasan dan penagihan pajak ke dalam satu platform yang lebih efisien. CV. ABC sebagai pihak pemberi kerja yang dibantu oleh CV. TM Consultant sebagai pihak pemotong telah menerapkan pelaporan PPh Pasal 21 sesuai dengan kebijakan pemerintah, khususnya Direktorat Jendral Pajak dengan menggunakan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan untuk memenuhi kewajiban perpajaknnya. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 631/UN25.1.2/SP/2025, program Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).

Description

Reaploud Repository 7 April-agus

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By