Kepastian Hukum Pembuktian Sederhana Utang Debitor dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pengaturan pembuktian sederhana memiliki banyak kekurangan baik dari segi
penjelasan maupun batasan. Meskipun demikian, majelis hakim menggunakan
pembuktian tidak sederhana sebagai alasan menolak permohonan PKPU. Salah satu
permohonan PKPU yang ditolak akibat pembuktian tidak sederhana ada pada Putusan
Nomor 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh PT. My Indo
Airlines terhadap PT. Garuda Indonesia Tbk. permohonan PKPU tersebut berawal dari
perjanjian kerjasama dengan bentuk perjanjian sewa menyewa yang diakhiri dengan
Berita Acara Penyelesaian Kerjasama dengan dua termin pembayaran. Namun pada
termin kedua PT. Garuda Indonesia Tbk tidak dapat melunasi utangnya. proses
pembuktian sederhana pada pertimbangan hakim dalam pembuktian keberadaan utang
sesuai Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, memiliki ketidakjelasan, sehingga
perlu dikaji terkait kepastian hukumnya. Pembuktian tidak sederhana disebabkan oleh
permasalahan PPN dalam perjanjian sewa menyewa, sehingga apakah tagihan PPN
dapat digolongkan sebagai utang atau tidak dalam perkara PKPU. Begitu juga
pertimbangan hukum Hakim yang menyatakan permohonan PKPU memeriksa
permohonan PKPU dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan norma pembuktian
sederhana atau tidak.
Berdasarkan latar belakang diatas, terdapat permasalahan yang dirumuskan
menjadi tiga rumusan masalah yakni pertama, apakah Pasal 8 ayat (4) Undang-undang
No. 37 Tahun 2004 dapat memberikan kepastian hukum terhadap pembuktian sederhana
dalam PKPU. Kedua, apakah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat digolongkan
sebagai utang dalam pembuktian sederhana PKPU. Ketiga, apakah pertimbangan
hukum hakim dalam memeriksa permohonan PKPU sesuai dengan norma pembuktian
sederhana PKPU. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk meneliti dan menganalisa
mengenai kepastian hukum Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
terhadap pembuktian sederhana dalam PKPU, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
belum dibayarkan sebagai utang dalam pembuktian sederhana PKPU dan kesesuaian
pertimbangan hukum hakim dalam memeriksa permohonan PKPU dengan norma
pembuktian sederhana.
Tujuan penelitian ini dibagi menjadi dua tujuan yakni umum dan khusus. Tujuan
umum penelitian ini adalah sebagai syarat wajib dalam menyelesaikan studi ilmu hukum
dan untuk mendapatkan gelar sarjana. Sedangkan tujuan khusus penelitian ini adalah
untuk meneliti dan menganalisa kepastian hukum pembuktian sederhana dalam Pasal 8
ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, penggolongan tagihan PPN sebagai utang dalam
pembuktian sederhana PKPU serta kesesuaian pertimbangan hukum hakim dalam
memeriksa permohonan PKPU dengan norma pembuktian sederhana. Metode
penelitian yang digunakan dalam membahas permasalahan skripsi ini adalah metode
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang
undangan, yakni analisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
permasalahan hukum. Selain itu, juga menggunakan pendekatan konseptual yakni
xii
analisis permasalahan melalui konsep, doktrin dan asas. Serta pendekatan kasus yakni
analisis melalui kasus atau putusan hakim yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
Hasil dari penelitian ini yakni kepastian hukum dipengaruhi oleh adanya
peraturan hukum yang jelas dan konsisten. Berdasarkan asas keadilan berkepastian
untuk mewujudkan keadilan dalam UU Kepailitan dan PKPU diperlukan kepastian
hukum. Namun terdapat multafsir atau ketidakjelasan dalam Pasal 8 ayat (4) UU
Kepailitan dan PKPU yang mengatur pembuktian sederhana. Tagihan PPN dalam
perjanjian sewa menyewa dapat berubah menjadi utang disebabkan oleh adanya ingkar
janji atau tindakan lalai yang dilakukan oleh salah satu pihak. Sebagaimana dalam Pasal
1 angka 6 jo Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU bahwa utang dapat bersumber
dari perjanjian dan undang-undang, yakni utang yang telah jatuh tempo dan dapat
ditagih. Sehingga tagihan PPN yang belum dibayarkan dapat digolongkan sebagai utang
dalam pembuktian sederhana PKPU. Kesesuaian pertimbangan hukum dan norma
pembuktian sederhana diambil berdasarkan dua putusan pengadilan niaga terkait
pembuktian sederhana. Berdasarkan norma dalam pembuktian sederhana diatur dalam
Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU serta SK KMA No. 109 Tahun 2020 dan dua
putusan hakim yang digunakan dalam penelitian ini, terdapat dua aspek yang
menyebabkan pembuktian menjadi tidak sederhana yakni utang yang diakui dan utang
yang dapat dibuktikan oleh pemohon.
Kesimpulan dari penelitian ini yakni yang pertama substansi dalam Pasal 8 ayat
(4) UU Kepailitan dan PKPU menunjukkan bahwa adanya multitafsir dan inkonsistensi
sehingga pengaturan pembuktian sederhana dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan
PKPU tidak memenuhi kepastian hukum. Kedua, penggolongan utang dalam
pembuktian sederhana PKPU terdapat dalam Pasal 1 angka 6 jo. Pasal 8 ayat (4) UU
Kepailitan dan PKPU, yakni utang dalam artian luas dan jatuh tempo. Dengan demikian,
tagihan PPN yang belum dibayarkan tergolong sebagai utang dalam pembuktian
sederhana PKPU. Ketiga, kesesuaian pertimbangan hukum hakim dengan norma
pembuktian sederhana di analisis melalui dua putusan pengadilan sebagai contoh
penerapan pembuktian sederhana. Berdasarkan lima aspek dari norma pembuktian
sederhana, pertimbangan hukum hakim dalam memeriksa permohonan PKPU telah
sesuai dengan norma pembuktian sederhana.
Penulis selanjutnya memberikan saran terhadap hasil penelitian ini, Pertama
Seyogianya dalam penyelesaian pembuktian dalam PKPU hendaknya menggunakan
pembuktian sesuai hukum acara perdata, yang termaktub dalam Pasal 299 UU
Kepailitan dan PKPU. Oleh karena itu diperlukan tindakan pemerintah untuk segera
melakukan perubahan UU Kepailitan dan PKPU sehingga tidak terjadi permasalahan
akibat ketidakjelasan substansi di masa yang akan datang. Kedua, Seyogianya dalam
pembuktian sederhana PKPU, permasalahan rumit seperti tagihan PPN yang tergolong
sebagai utang dapat diselesaikan di pengadilan niaga tanpa pembuktian lebih lanjut di
pengadilan negeri. Ketiga, Seyogianya Pertimbangan hukum hakim dalam pembuktian
sederhana memiliki keterbatasan dari segi penjelasan. Pengaturan mengenai
pembuktian sederhana dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU tidak memenuhi
kepastian hukum sehingga hakim harus dapat menjelaskan alasan dalam penyelesaian
perkara, terutama dalam memutus dikabulkan atau tidaknya suatu permohonan PKPU. Utang
Description
Reuploud Repository hasyim Mei 2026
Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 17 Juni 2026
