Prosedur Pemotongan dan Pelaporan PPh Final 4 Ayat (2) pada PT. XYZ Oleh Konsultan Pajak

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan di Kantor Konsultan Pajak Dian Sofia Hanik dan Rekan pada tanggal 3 Februari 2025 sampai dengan 25 April 2025. Tujuan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) ini untuk mengetahui gambaran nyata serta mempraktikan secara langsung mengenai bagaimana Prosedur Pemotongan dan Pelaporan PPh Final 4 Ayat (2) pada PT. XYZ Oleh Konsultan Pajak. Dalam kegiatan Praktik Kerja Nyata, penulis dapat mempelajari dan mempraktikkan mengenai tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Final 4 Ayat (2) pada PT. XYZ. PT. XYZ merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan kefarmasian dan penjual obat-obatan. Untuk dapat menjalankan kegiatan operasional tersebut secara optimal, perusahaan membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai, salah satunya yaitu bangunan yang difungsikan sebagai tempat usaha. Karena PT. XYZ tidak memiliki bangunan sendiri, maka perusahaan memutuskan untuk menyewa bangunan untuk mendukung kelancaran kagiatan usahanya. Atas transaksi sewa tersebut maka akan dikenai PPh Final 4 Ayat (2), PT. XYZ akan menerima bukti transaksi dari pihak yang memberikan sewa, bukti tersebut dijadikan sebagai dasar perhitungan dari jumlah bruto untuk dikenai PPh Final 4 Ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan. PT. XYZ selaku penyewa wajib memotong PPh Final 4 ayat (2) Pasal dengan tarif 10% x Jumlah penghasilan bruto. Selain melakukan pemotongan PT. XYZ juga memiliki kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh Final 4 Ayat (2) atas sewa tersebut. Proses pelaporan PPh final Pasal 4 Ayat (2) melalui berbagai proses tahapan. Alur awal dengan Pemotongan PPh Final 4 ayat (2) PT. XYZ ada empat tahap yang dimulai dari diberikan bukti transaksi oleh pemilik bangunan kepada PT XYZ, sampai dengan mencetak bukti potong sejumlah dua rangkap yang dilakukan oleh PT XYZ. Pada tahap pembuatan bukti potong melalui sepuluh tahap yang dilakukan pada website Coretax. Setelah keseluruhan tahap tersebut selesai ada tahap terakhir dalam pelaporan pajak yang mempunyai tujuh tahap yang dilakukan pada website Coretax. Ditarik kesimpulan bahwa PT. XYZ sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Salah satu kewajiban pajak PT. XYZ yaitu terkait prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh 4 ayat (2) dilakukan melalui website Coretax

Description

Reupload file repositori 12 februari 2026_ratna/dea

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By