Prosedur Pemotongan dan Pelaporan PPh Final 4 Ayat (2) pada PT. XYZ Oleh Konsultan Pajak
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata
yang dilaksanakan di Kantor Konsultan Pajak Dian Sofia Hanik dan Rekan pada
tanggal 3 Februari 2025 sampai dengan 25 April 2025. Tujuan pelaksanaan Praktik
Kerja Nyata (PKN) ini untuk mengetahui gambaran nyata serta mempraktikan
secara langsung mengenai bagaimana Prosedur Pemotongan dan Pelaporan PPh
Final 4 Ayat (2) pada PT. XYZ Oleh Konsultan Pajak. Dalam kegiatan Praktik
Kerja Nyata, penulis dapat mempelajari dan mempraktikkan mengenai tata cara
pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Final 4 Ayat (2) pada PT. XYZ.
PT. XYZ merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan
kefarmasian dan penjual obat-obatan. Untuk dapat menjalankan kegiatan
operasional tersebut secara optimal, perusahaan membutuhkan sarana dan
prasarana yang memadai, salah satunya yaitu bangunan yang difungsikan sebagai
tempat usaha. Karena PT. XYZ tidak memiliki bangunan sendiri, maka perusahaan
memutuskan untuk menyewa bangunan untuk mendukung kelancaran kagiatan
usahanya. Atas transaksi sewa tersebut maka akan dikenai PPh Final 4 Ayat (2),
PT. XYZ akan menerima bukti transaksi dari pihak yang memberikan sewa, bukti
tersebut dijadikan sebagai dasar perhitungan dari jumlah bruto untuk dikenai PPh
Final 4 Ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan.
PT. XYZ selaku penyewa wajib memotong PPh Final 4 ayat (2) Pasal
dengan tarif 10% x Jumlah penghasilan bruto. Selain melakukan pemotongan PT.
XYZ juga memiliki kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh Final
4 Ayat (2) atas sewa tersebut. Proses pelaporan PPh final Pasal 4 Ayat (2) melalui
berbagai proses tahapan. Alur awal dengan Pemotongan PPh Final 4 ayat (2) PT.
XYZ ada empat tahap yang dimulai dari diberikan bukti transaksi oleh pemilik bangunan
kepada PT XYZ, sampai dengan mencetak bukti potong sejumlah dua
rangkap yang dilakukan oleh PT XYZ. Pada tahap pembuatan bukti potong melalui
sepuluh tahap yang dilakukan pada website Coretax. Setelah keseluruhan tahap
tersebut selesai ada tahap terakhir dalam pelaporan pajak yang mempunyai tujuh
tahap yang dilakukan pada website Coretax. Ditarik kesimpulan bahwa PT. XYZ
sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku. Salah satu kewajiban pajak PT. XYZ yaitu
terkait prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh 4 ayat (2) dilakukan
melalui website Coretax
Description
Reupload file repositori 12 februari 2026_ratna/dea
