Relokasi Lahan Permukiman Masyarakat di Lahan Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Permasalahan permukiman warga di Depo Plumpang sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sektor energi menciptakan konflik antara kepentingan umum dan hak individu masyarakat. Status kawasan ini yang strategis menuntut perlindungan hukum demi keamanan nasional dan distribusi energi yang lancar. Namun, keberadaan warga yang bermukim secara ilegal menghadirkan tantangan dalam penegakan hukum serta perlindungan hak sosial mereka. Penyelesaian konflik ini harus berlandaskan asas kepentingan umum dengan mengutamakan keamanan nasional dan keselamatan warga, tetapi tetap memperhatikan prinsip keadilan sosial. Selain itu, pendekatan hukum yang berkeadilan harus diterapkan, terutama bagi warga yang memiliki bukti kepemilikan sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui 1) Apa akibat hukum bagi masyarakat yang bermukim di lahan Depo Plumpang milik PT. Pertamina?, 2) Bagaimana solusi terbaik bagi warga permukiman yang mendiami Depo Plumpang sebagai objek vital energi nasional ditinjau dari asas kepentingan umum?. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menjawab permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Sengketa lahan di Depo Plumpang merupakan masalah kompleks yang mencakup aspek hukum, tata ruang, keselamatan, dan kepentingan masyarakat. PT Pertamina sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki legalitas atas lahan tersebut sesuai dengan UUPA, PP No. 40 Tahun 1996, dan Perda RTRW DKI Jakarta. Namun, urbanisasi menyebabkan banyak warga membangun permukiman tanpa sertifikat hak milik, yang memicu konflik kepemilikan dan pelanggaran tata ruang. Selain itu, keberadaan permukiman ilegal di sekitar depo meningkatkan risiko keselamatan akibat potensi kebakaran dan ledakan. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang seimbang antara hak warga, kepentingan negara, dan aspek keselamatan melalui pendekatan hukum, sosial, serta kebijakan tata ruang yang adaptif. Sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sektor energi, Depo Plumpang memiliki peran strategis dalam keamanan nasional dan distribusi energi. Keberadaan permukiman ilegal menghadirkan tantangan dalam penegakan hukum serta perlindungan hak sosial masyarakat. Penyelesaian konflik ini harus mengutamakan kepentingan umum, keamanan nasional, dan keselamatan warga, tetapi tetap berlandaskan prinsip keadilan sosial. Solusi yang dapat diterapkan mencakup identifikasi dan inventarisasi lahan oleh Kementerian ATR/BPN, relokasi dengan kompensasi yang adil, serta penerapan zonasi tata ruang sesuai RTRW DKI Jakarta. Alternatif penyelesaian seperti mediasi dan jalur non-litigasi dapat menghindari konflik berkepanjangan, sementara penyelesaian melalui PTUN memungkinkan pengujian keabsahan keputusan pemerintah terkait penggusuran. Pendekatan hukum yang adil perlu diterapkan, terutama bagi warga yang memiliki bukti kepemilikan sah. Kerja sama antara Pertamina dan PT Surveyor Indonesia dapat membantu verifikasi lahan, sementara revisi tata ruang dan kebijakan lingkungan memungkinkan keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan hak warga. Negosiasi antara pemerintah, Pertamina, dan warga menjadi solusi xiii terbaik untuk mencapai keputusan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Jika kesepakatan tidak tercapai, jalur hukum seperti PTUN atau mediasi formal dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih adil. Kesimpulan penelitian ini yaitu, Sengketa lahan di Depo Plumpang melibatkan aspek hukum, tata ruang, keselamatan, dan kepentingan masyarakat. PT Pertamina memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah, tetapi urbanisasi menyebabkan munculnya permukiman ilegal yang meningkatkan risiko keselamatan dan konflik kepemilikan. Sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), depo ini memiliki peran strategis dalam distribusi energi, sehingga penyelesaian konflik harus mengutamakan kepentingan umum dan keamanan nasional. Solusi yang diusulkan mencakup identifikasi lahan, relokasi dengan kompensasi adil, serta penerapan zonasi tata ruang sesuai RTRW. Pendekatan hukum yang adil, mediasi, serta kerja sama antara pemerintah, Pertamina, dan warga diperlukan untuk mencapai solusi berkeadilan dan berkelanjutan.
Description
Reaploud Repository February_Hasyim
