Analisis Hukum Akuisisi Tokopedia oleh TikTok yang Mengakibatkan Potensi Praktik Monopoli

dc.contributor.authorRoony Adi Wijaya
dc.date.accessioned2026-07-13T01:48:43Z
dc.date.issued2025-07-22
dc.descriptionRepo 13 Juli 2026_ Rudy K Finalisasi 13 Juli 2026_Yudi
dc.description.abstractSkripsi ini mengkaji fenomena akuisisi Tokopedia oleh TikTok sebagai isu hukum yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli di sektor e-commerce Indonesia. Latar belakang penulisan berpijak pada perkembangan teknologi dan digitalisasi yang mendorong lahirnya berbagai platform perdagangan elektronik. TikTok Shop, sebagai bagian dari ByteDance, mulai mengintegrasikan layanan e commerce melalui kolaborasi dengan Tokopedia di bawah entitas PT GoTo Gojek Tokopedia. Namun, akuisisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dominasi pasar dan persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan hal tersebut, penulis merumuskan tiga rumusan masalah, yaitu Apakah Tokopedia dan TikTok memiliki kesamaan bidang usaha?, Apakah akuisisi ini dapat berakibat pada praktik monopoli?, dan Bagaimana peran KPPU dalam mencegah praktik monopoli? Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami hubungan bidang usaha keduanya, potensi pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha, serta peran regulator dalam pengawasan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer (UU No. 5 Tahun 1999, UU PT, PP tentang monopoli, Permendag No. 50 Tahun 2020, serta pedoman KPPU), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, pendapat ahli), dan bahan non-hukum (media dan data ekonomi digital). Teknik analisis dilakukan secara deduktif, dimulai dari penetapan isu hukum umum menuju kesimpulan khusus. Sistematika penulisan terdiri dari empat bab: Bab 1 Pendahuluan (latar belakang, rumusan masalah, tujuan, manfaat, metode penelitian, dan sistematika penulisan);Bab 2 Kajian Pustaka; Bab 3 Pembahasan; dan Bab 4 Penutup. Kajian Pustaka memuat pembahasan konseptual mengenai perjanjian, asas-asas hukum perjanjian, serta larangan perjanjian yang menimbulkan praktik monopoli berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999. Bagian kajian pustaka dalam skripsi ini menjadi fondasi teoretis untuk analisis hukum akuisisi dan praktik monopoli. Penelitian ini secara cermat mendefinisikan "akuisisi" sebagai tindakan hukum pengambilalihan sebagian atau seluruh saham perusahaan lain yang berimplikasi pada beralihnya kendali operasional dan strategis. Definisi ini selaras dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan berbagai peraturan turunannya. Lebih lanjut, konsep "monopoli" dijelaskan sebagai kondisi di mana satu atau sekelompok pelaku usaha memiliki kekuatan pasar yang begitu dominan sehingga mampu mengendalikan harga, jumlah produksi, dan distribusi barang atau jasa tanpa adanya tekanan persaingan yang signifikan. Penelitian ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Landasan hukum ini menjadi kerangka utama dalam mengevaluasi akuisisi Tokopedia-TikTok. Selain itu, kajian pustaka juga membahas secara singkat profil korporasi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk., Tokopedia, ByteDance, dan TikTok. GoTo sebagai induk perusahaan yang menaungi Tokopedia, ByteDance sebagai perusahaan teknologi global di balik TikTok, dan peranan masing-masing entitas dalam ekosistem digital, termasuk data pengguna, fitur-fitur unik, dan model bisnis mereka, diuraikan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai para pihak yang terlibat dalam transaksi akuisisi ini dan posisinya di pasar. Dengan demikian, kajian pustaka ini tidak hanya menyediakan dasar hukum yang relevan tetapi juga konteks bisnis yang penting untuk memahami dinamika akuisisi dan implikasinya. Hasil penelitian menjawab rumusan masalah melalui tiga bagian utama. di mana hasil analisis terhadap akuisisi Tokopedia oleh TikTok, dengan fokus pada tiga isu utama. Pertama, mengenai kesamaan bidang usaha. Tokopedia sebagai platform e-commerce dan TikTok yang kini mengintegrasikan fitur TikTok Shop, keduanya telah masuk dalam sektor perdagangan elektronik. Akuisisi ini menciptakan entitas gabungan dengan pangsa pasar besar dan kekuatan data yang signifikan. Hal ini memungkinkan kendali menyeluruh terhadap promosi, transaksi, hingga distribusi produk, serta potensi dominasi pasar melalui strategi personalisasi, integrasi vertikal-horisontal, dan efisiensi teknologi yang sulit disaingi. Kedua, akuisisi ini menimbulkan potensi praktik monopoli. Dengan penguasaan saham mayoritas, entitas gabungan menciptakan konsentrasi pasar yang tinggi dan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru. Mereka dapat mengendalikan harga, membatasi akses merchant, hingga menerapkan praktik diskriminatif atau predator. Kekuatan pasar ini juga memicu potensi penyalahgunaan posisi dominan, seperti memaksakan persyaratan tidak adil, melakukan self-preferencing, dan menghambat inovasi pesaing. Minimnya substitusi untuk model social commerce ini turut memperkuat loyalitas konsumen, yang berisiko mengurangi persaingan sehat dan melanggar Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999. Ketiga, skripsi menyoroti peran vital KPPU sebagai pengawas persaingan. KPPU berwenang menilai dampak akuisisi, menerbitkan pedoman, serta mengambil tindakan preventif dan represif terhadap praktik monopoli. Dalam konteks digital seperti kasus TikTok-Tokopedia, KPPU perlu mengevaluasi konsentrasi pasar, hambatan masuk, serta potensi perilaku anti-persaingan. Meski memiliki dasar hukum yang cukup, KPPU menghadapi tantangan dalam penegakan di ranah digital dan lintas negara, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan dan adaptasi regulasi untuk menjaga ekosistem persaingan yang sehat di era digital. Bagian penutup menyimpulkan bahwa akuisisi Tokopedia oleh TikTok memang menciptakan potensi monopoli berdasarkan indikator penguasaan saham, bidang usaha sejenis, serta kemampuan untuk mengendalikan harga dan distribusi pasar. Posisi dominan ini mengancam terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Oleh karena itu, peran KPPU sangat penting untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aksi-aksi korporasi serupa. Penulis menyarankan agar pemerintah dan KPPU meningkatkan regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap akuisisi digital, serta menerapkan pendekatan rule of reason untuk menilai secara objektif apakah suatu akuisisi membawa manfaat atau justru merugikan pasar dan masyarakat.
dc.description.sponsorshipDr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. Dr. Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11055
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectHukum Akuisisi Tokopedia
dc.subjectAkuisisi
dc.subjectMonopoli
dc.subjectE-Commerce
dc.titleAnalisis Hukum Akuisisi Tokopedia oleh TikTok yang Mengakibatkan Potensi Praktik Monopoli
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
ROONY ADI WIJAYA - 210710101368.pdf
Size:
1.62 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: