Analisis Yuridis Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Tindak Pidana di Bidang Cukai

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan paradigma penegakan hukum di bidang cukai setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Melalui undang-undang tersebut, negara memberikan ruang penyelesaian secara administratif terhadap pelanggaran di bidang cukai melalui penerapan asas Ultimum Remedium. Asas ini menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam penegakan hukum setelah upaya administratif dianggap tidak efektif. Kebijakan tersebut menimbulkan permasalahan mengenai dasar penerapan asas Ultimum Remedium dalam tindak pidana di bidang cukai serta kesesuaiannya dengan asas sederhana, cepat, dan biaya murah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) apakah dasar penerapan asas Ultimum Remedium dalam tindak pidana di bidang cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan tujuan pemidanaan, dan (2) apakah penerapan asas Ultimum Remedium dalam penjatuhan sanksi pidana di bidang cukai telah sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan biaya murah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum yang dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil Penelitian yang diperoleh penulis berupa, penerapan asas Ultimum Remedium dalam tindak pidana di bidang cukai didasarkan pada tujuan pemidanaan yang mengutamakan kemanfaatan hukum dan pemulihan kerugian negara. Penerapan asas tersebut lebih tepat diterapkan terhadap tindak pidana yang kerugian negaranya masih dapat dipulihkan melalui pembayaran cukai dan sanksi administrasi. Namun demikian, terhadap tindak pidana yang mengandung unsur pemalsuan dan penipuan, seperti pemalsuan pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Cukai, penerapan asas Ultimum Remedium tidak tepat dilakukan karena perbuatan tersebut mengancam sistem pengawasan negara dan memerlukan penegakan hukum pidana secara tegas.

Description

Finalisasi Rudy K_ 4 Agustus 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By