Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan Oleh Pendidik Terhadap Muridnya (Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Lmj

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Pendidik Terhadap Muridnya (Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Lmj); Cindy Aprilia, 190710101030; 82 halaman Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual. Namun, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap muridnya masih terjadi, seperti dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Lmj di mana seorang guru olahraga sekaligus pembina OSIS melakukan persetubuhan terhadap anak didiknya dengan penyalahgunaan relasi kuasa dan tipu muslihat. Rumusan masalah dalam penulisan ini yakni: pertama, apakah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan pada Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Lmj sudah sesuai dengan fakta persidangan?. Kedua, apakah penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan pada Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Lmj sudah sesuai dengan sistem perlindungan terhadap anak? Terdapat dua tujuan penelitian dalam skripsi ini meliputi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan khusus penelitian ini adalah: pertama, untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku pada Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Lmj ditinjau dari fakta persidangan. Kedua, untuk menilai apakah penjatuhan pidana tersebut sudah sesuai dengan sistem perlindungan terhadap anak ataukah tidak. Penelitian hukum doktrinal (yuridis normatif) merupakan jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini, dengan menggunakan dua pendekatan masalah berupa pendekatan UndangUndang (Statute approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer (KUHP, UU Perlindungan Anak, Putusan PN Lumajang) serta bahan hukum sekunder dari literatur akademis. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini mencakup penjelasan mengenai prinsip, teori, dan definisi yang berkaitan dengan topik penelitian. Bab ini berisi tentang pengertian dan pengaturan tindak pidana persetubuhan dalam KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS; tinjauan umum mengenai tenaga pendidik; kedudukan anak sebagai korban dalam sistem perlindungan anak; serta teori-teori pemidanaan (teori absolut, relatif, dan gabungan). Hasil pembahasan skripsi ini meliputi hal berikut: pertama, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana belum sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan karena hakim kurang memberi bobot pada fakta bahwa terdakwa adalah guru korban. Pengabaian terhadap relasi kuasa (status guru) sebagai alasan pemberat mengakibatkan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan belum optimal. Kedua, penjatuhan pidana terhadap pelaku secara normatif telah sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dalam undang-undang dan doktrin hukum pidana. Namun, putusan tersebut belum sepenuhnya menjamin perlindungan anak secara komprehensif karena belum menyentuh mekanisme pemulihan korban dan tanggung jawab institusional secara mendalam. Kesimpulan dari hasil penelitian ini: pertama, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Lmj bersifat parsial karena tidak mengoptimalkan fakta status terdakwa sebagai guru sebagai faktor yang secara signifikan memberatkan pidana. Kedua, meskipun secara konseptual penjatuhan pidana selaras dengan sistem perlindungan anak, namun praktik peradilan masih menyisakan celah terkait pemenuhan hak pemulihan korban secara menyeluruh. Saran yang penulis dapat berikan: pertama, bagi hakim diharapkan dapat memperkuat pertimbangan hukum dengan lebih menekankan penyalahgunaan relasi kuasa sebagai faktor pemberat agar keadilan substantif tercapai. Kedua, perlindungan anak sebaiknya tidak berhenti pada pemidanaan pelaku saja, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan pemulihan korban dan penguatan sistem pengawasan institusional di lingkungan pendidikan. Kata kunci: Putusan Pemidanaan, Persetubuhan Anak, Perlindungan Anak, Pendidik.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 18

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By