Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan Oleh Pendidik Terhadap Muridnya (Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Lmj
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Yang
Dilakukan Oleh Pendidik Terhadap Muridnya (Putusan Nomor
42/Pid.Sus/2022/PN Lmj); Cindy Aprilia, 190710101030; 82 halaman
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember.
Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak untuk tumbuh dan
berkembang serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual.
Namun, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap
muridnya masih terjadi, seperti dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Lmj di
mana seorang guru olahraga sekaligus pembina OSIS melakukan persetubuhan
terhadap anak didiknya dengan penyalahgunaan relasi kuasa dan tipu muslihat.
Rumusan masalah dalam penulisan ini yakni: pertama, apakah dasar pertimbangan
hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan pada
Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Lmj sudah sesuai dengan fakta persidangan?.
Kedua, apakah penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan
pada Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Lmj sudah sesuai dengan sistem
perlindungan terhadap anak?
Terdapat dua tujuan penelitian dalam skripsi ini meliputi tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan khusus penelitian ini adalah: pertama, untuk menganalisis
dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku pada Putusan
Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Lmj ditinjau dari fakta persidangan. Kedua, untuk
menilai apakah penjatuhan pidana tersebut sudah sesuai dengan sistem
perlindungan terhadap anak ataukah tidak. Penelitian hukum doktrinal (yuridis
normatif) merupakan jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi
ini, dengan menggunakan dua pendekatan masalah berupa pendekatan UndangUndang (Statute approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach).
Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer (KUHP, UU
Perlindungan Anak, Putusan PN Lumajang) serta bahan hukum sekunder dari
literatur akademis.
Tinjauan pustaka dalam skripsi ini mencakup penjelasan mengenai prinsip,
teori, dan definisi yang berkaitan dengan topik penelitian. Bab ini berisi tentang
pengertian dan pengaturan tindak pidana persetubuhan dalam KUHP, UU
Perlindungan Anak, dan UU TPKS; tinjauan umum mengenai tenaga pendidik;
kedudukan anak sebagai korban dalam sistem perlindungan anak; serta teori-teori pemidanaan (teori absolut, relatif, dan gabungan).
Hasil pembahasan skripsi ini meliputi hal berikut: pertama, dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana belum sepenuhnya
mencerminkan fakta persidangan karena hakim kurang memberi bobot pada fakta
bahwa terdakwa adalah guru korban. Pengabaian terhadap relasi kuasa (status
guru) sebagai alasan pemberat mengakibatkan perlindungan terhadap anak di
lingkungan pendidikan belum optimal. Kedua, penjatuhan pidana terhadap pelaku
secara normatif telah sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the
best interest of the child) dalam undang-undang dan doktrin hukum pidana.
Namun, putusan tersebut belum sepenuhnya menjamin perlindungan anak secara komprehensif karena belum menyentuh mekanisme pemulihan korban dan
tanggung jawab institusional secara mendalam.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini: pertama, pertimbangan hakim dalam
Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Lmj bersifat parsial karena tidak
mengoptimalkan fakta status terdakwa sebagai guru sebagai faktor yang secara
signifikan memberatkan pidana. Kedua, meskipun secara konseptual penjatuhan
pidana selaras dengan sistem perlindungan anak, namun praktik peradilan masih
menyisakan celah terkait pemenuhan hak pemulihan korban secara menyeluruh.
Saran yang penulis dapat berikan: pertama, bagi hakim diharapkan dapat
memperkuat pertimbangan hukum dengan lebih menekankan penyalahgunaan
relasi kuasa sebagai faktor pemberat agar keadilan substantif tercapai. Kedua,
perlindungan anak sebaiknya tidak berhenti pada pemidanaan pelaku saja, tetapi
harus diwujudkan melalui kebijakan pemulihan korban dan penguatan sistem
pengawasan institusional di lingkungan pendidikan.
Kata kunci: Putusan Pemidanaan, Persetubuhan Anak, Perlindungan Anak,
Pendidik.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 18
