Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Merger Perusahaan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perlindungan hukum terhadap hak pekerja yang terkena PHK pasca merger perusahaan masih menghadapi kendala, terutama pada pelaksanaannya. Pekerja sering kali tidak diberikan penjelasan yang cukup mengenai alasan di balik keputusan PHK atau mekanisme kompensasi yang akan mereka terima. Selain itu, pelaksanaan PHK yang tidak sesuai prosedur dapat merugikan pekerja dalam hal hak-hak finansial mereka, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya. Hal ini menyebabkan pekerja merasa kehilangan kendali atas keadaan mereka, yang pada akhirnya dapat memicu reaksi protes atau gugatan hukum. Maka dari itu, penulis tertarik untuk menganalisis dalam skripsi yang berjudul Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Merger Perusahaan. Berangkat dari judul tersebut, terdapat tiga rumusan masalah yang akan dibahas: (1) Apa bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja pasca merger perusahaan?; (2) Apa akibat hukum bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja pasca merger perusahaan?; serta (3) Upaya apa yang dapat ditempuh jika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja pasca merger perusahaan?. Penelian ini bertujuan untuk menemukan bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja pasca merger perusahaan. Selanjutnya, penelitian ini untuk menemukan akibat hukum pemutusan hubungan kerja pasca merger perusahaan di Indonesia. Terakhir penulis akan menemukan upaya apa yang akan ditempuh bagi pekerja setelah mengalami pemutusan hubungan kerja pasca merger perusahaan. Kajian pustaka dalam skripsi ini mencakup pembahasan sistematis mengenai teori konsep, definisi, serta dasar hukum yang berkaitan dengan topic penelitian. Pada bab kajian pustaka berisi tentang Perlindungan Hukum, Hak Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, dan Merger Perusahaan. Hasil yang diperoleh dalam skripsi ini meliputi. Pertama, UUPT dan UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja telah memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pekerja, namun implementasinya masih belum optimal. Pekerja sering merasa dirugikan akibat hak-hak mereka yang tidak dipenuhi oleh pemberi kerja setelah dilakukannya PHK pasca merger perusahaan. Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab juga kurang maksimal dalam mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi. Kedua, akibat hukum bagi pekerja yang mengalami PHK pasca merger perusahaan bergantung magaimana proses PHK itu dilaksanakan. PHK yang sesuai dengan UU memiliki akibat hukum berakhirnya hubungan kerja secara sah dan terpenuhinya seluruh hakhak pekerja. Apabila tidak sesuai dengan UU maka terdapat risiko adanya gugatan hukum ke PHI. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja yang terkena PHK pasca merger perusahaan terdiri dari tahapan bipartit, tripartit, hingga PHI. Bipartit merupakan perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha, apabila gagal maka dapat mengajukan perundingan tripartite/mediasi ke dinas ketenagakerjaan, terakhir apabila kedua upaya tersebut gagal maka dapat diajukan gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial. Adapun saran dari penulisan skripsi yakni. Presiden bersama DPR perlu merumuskan regulasi yang lebih spesifik dan komprehensif mengenai perlindungan hak-hak pekerja dalam hal terjadinya merger perusahaan, serta mendorong penyusunan SOP yang mengatur perlindungan tenaga kerja dalam proses merger perusahaan. Selain itu, pengawasan oleh Kementerian dan Dinas Ketenagakerjaan perlu ditingkatkan guna memastikan bahwa proses merger tidak disalahgunakan sebagai dasar untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal dan sepihak. Pemberi kerja wajib menjamin transparansi dan keterbukaan informasi sejak tahap awal proses merger, memastikan pemenuhan seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengupayakan alternatif selain pemutusan hubungan kerja, seperti relokasi, penempatan ulang, pelatihan ulang, atau peningkatan keterampilan. Di sisi lain, pekerja diharapkan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terhadap hak-haknya, mengoptimalkan peran serta dalam serikat pekerja atau organisasi buruh, serta aktif menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam rangka melindungi kepentingan hukum dalam menghadapi restrukturisasi perusahaan.

Description

Reupload File Repositori 5 Februari 2026_Rudy K/Lia

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By