Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Merger Perusahaan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perlindungan hukum terhadap hak pekerja yang terkena PHK pasca merger
perusahaan masih menghadapi kendala, terutama pada pelaksanaannya. Pekerja
sering kali tidak diberikan penjelasan yang cukup mengenai alasan di balik
keputusan PHK atau mekanisme kompensasi yang akan mereka terima. Selain itu,
pelaksanaan PHK yang tidak sesuai prosedur dapat merugikan pekerja dalam hal
hak-hak finansial mereka, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan
penggantian hak lainnya. Hal ini menyebabkan pekerja merasa kehilangan kendali
atas keadaan mereka, yang pada akhirnya dapat memicu reaksi protes atau gugatan
hukum. Maka dari itu, penulis tertarik untuk menganalisis dalam skripsi yang
berjudul Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja yang mengalami
Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Merger Perusahaan. Berangkat dari judul
tersebut, terdapat tiga rumusan masalah yang akan dibahas: (1) Apa bentuk
perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja
pasca merger perusahaan?; (2) Apa akibat hukum bagi pekerja yang mengalami
pemutusan hubungan kerja pasca merger perusahaan?; serta (3) Upaya apa yang
dapat ditempuh jika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja pasca merger
perusahaan?.
Penelian ini bertujuan untuk menemukan bentuk-bentuk perlindungan hukum
bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja pasca merger perusahaan.
Selanjutnya, penelitian ini untuk menemukan akibat hukum pemutusan hubungan
kerja pasca merger perusahaan di Indonesia. Terakhir penulis akan menemukan
upaya apa yang akan ditempuh bagi pekerja setelah mengalami pemutusan
hubungan kerja pasca merger perusahaan.
Kajian pustaka dalam skripsi ini mencakup pembahasan sistematis mengenai
teori konsep, definisi, serta dasar hukum yang berkaitan dengan topic penelitian.
Pada bab kajian pustaka berisi tentang Perlindungan Hukum, Hak Pekerja,
Pemutusan Hubungan Kerja, dan Merger Perusahaan.
Hasil yang diperoleh dalam skripsi ini meliputi. Pertama, UUPT dan UU
Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja telah memberikan
jaminan perlindungan hukum kepada pekerja, namun implementasinya masih
belum optimal. Pekerja sering merasa dirugikan akibat hak-hak mereka yang tidak
dipenuhi oleh pemberi kerja setelah dilakukannya PHK pasca merger perusahaan.
Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab juga kurang maksimal dalam
mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi. Kedua, akibat hukum
bagi pekerja yang mengalami PHK pasca merger perusahaan bergantung
magaimana proses PHK itu dilaksanakan. PHK yang sesuai dengan UU memiliki
akibat hukum berakhirnya hubungan kerja secara sah dan terpenuhinya seluruh hakhak pekerja. Apabila tidak sesuai dengan UU maka terdapat risiko adanya gugatan
hukum ke PHI. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja yang terkena PHK
pasca merger perusahaan terdiri dari tahapan bipartit, tripartit, hingga PHI. Bipartit
merupakan perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha, apabila gagal maka dapat mengajukan perundingan tripartite/mediasi ke dinas ketenagakerjaan,
terakhir apabila kedua upaya tersebut gagal maka dapat diajukan gugatan hukum
ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Adapun saran dari penulisan skripsi yakni. Presiden bersama DPR perlu
merumuskan regulasi yang lebih spesifik dan komprehensif mengenai perlindungan
hak-hak pekerja dalam hal terjadinya merger perusahaan, serta mendorong
penyusunan SOP yang mengatur perlindungan tenaga kerja dalam proses merger
perusahaan. Selain itu, pengawasan oleh Kementerian dan Dinas Ketenagakerjaan
perlu ditingkatkan guna memastikan bahwa proses merger tidak disalahgunakan
sebagai dasar untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal dan
sepihak. Pemberi kerja wajib menjamin transparansi dan keterbukaan informasi
sejak tahap awal proses merger, memastikan pemenuhan seluruh hak normatif
pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengupayakan
alternatif selain pemutusan hubungan kerja, seperti relokasi, penempatan ulang,
pelatihan ulang, atau peningkatan keterampilan. Di sisi lain, pekerja diharapkan
meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terhadap hak-haknya,
mengoptimalkan peran serta dalam serikat pekerja atau organisasi buruh, serta aktif
menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam rangka
melindungi kepentingan hukum dalam menghadapi restrukturisasi perusahaan.
Description
Reupload File Repositori 5 Februari 2026_Rudy K/Lia
