Inovasi Metode Pelayanan Permohonan Ganti Nama melalui Program Tilik Desa di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Inovasi Metode Pelayanan Permohonan Ganti Nama Melalui Program Tilik Desa Di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A. Program ini mulai diluncurkan pada tahun 2021 oleh Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A. Adanya inovasi Program Tilik Desa ini muncul dilatarbelakangi karena adanya keluhan masyarakat terkait akses pelayanan yang sulit dijangkau sebab lokasi pelayanan yang jauh. Maka dibuatlah inovasi Progam Tilik Desa untuk menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Jember, sekaligus sebagai tindak lanjut dari adanya Surat Keputusan dari Ketua Mahkamah Agung Nomor. 52/KMA/S/V/2015 tentang Tim Pengarah Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan menyatakan bahwa seluruh Peradilan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung diperintahkan untuk membuat inovasi pelayanan publik sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Selaras dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai dan wajib memberikan pelayanan yang berkualitas. Program Tilik Desa ini menggunakan metode pelayana yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui media elektronik secara online, sehingga pelayanan dapat diakses oleh masyarakat dimanapun dan setiap saat tanpa harus datang ke Pengadilan Jember Kelas 1A. Peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif dalam enelitian ini, dengan lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A. Dengan jumlah informan sebanyak 11 (sebelas) menggunakan teknik penentuan informan Purposive sampling. Hasil Penelitian menunjukan bahwa dengan adanya inovasi pada metode pelayanan permohonan ganti nama melalui Program Tilik Desa di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kualitas pelayanan. Sehingga pelayanan yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A sesuai dengan penerapan E-Government dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Jember. Inovasi Program Tilik Desa tersebut kemudian dikaitkan dengan atribut inovasi menurut Everett M. Rogers (1995) yakni 1) Program Tilik Desa ini membawa banyak keuntungan bagi masyarakat maupun pihak Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A baik dari segi peningkatan efisiensi, efektifitas, biaya murah, kemudahan akses dan peningkatan kualiats pelayanan, 2) Program Tilik Desa ini telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dari mulai kemudahan akses layanan hingga sarana dan prasarana yang telah terpenuhi, hanya saja yang masih kurang, tidak terdapat SOP yang mengatur secara khusus terkait proses pelaksanaan pelayanan pemohonan ganti nama melalui Program Tilik Desa. Hanya terdapat SOP terkait pelayanan melalui E-Cout saja. 3) Tidak terdapat kerumitan yang serius dalam proses pelaksanaan program ini sebab Perangkat Desa juga ikut membantu masyarakat dalam proses mengakses pelayanan melalui Program Tilik Desa ini, 4) Program Tilik Desa ini telah diuji coba bersama para Perangkat Desa di Seluruh Kabupaten Jember selama 1 Tahun dan tidak terdapat kendala apapun dalamproses pelaksanaanya, 5) seluruh Prosedur dan informasi Program tilik Desa ini sangat mudah dipahami oleh masyarakat, sebab seluruhnya dapat diakses dengan mudah baik melalui website Tilik Desa maupun website Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A. Pelaksanaan Program Tilik Desa telah sesuai dengan atribut inovasi tersebut. Sehingga sampai saat ini program tersebut benrjalan dengan lancar dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Jember.

Description

Reupload File Repository 13 Mei 2026_Yudi Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By