KEABSAHAN PEMBEKUAN BERITA ACARA SUMPAH (BAS) ADVOKAT OLEH DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI ADVOKAT

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Advokat merupakan penegak hukum yang menjalankan profesi mulia (officium nobile) dan berperan strategis dalam menjamin penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat berstatus bebas dan mandiri, berada di bawah pengawasan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dalam penegakan kode etik, serta memperoleh legitimasi profesi melalui pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi yang dibuktikan dengan Berita Acara Sumpah (BAS). Namun, dalam praktiknya Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi etik berupa pembekuan BAS, padahal peraturan perundang-undangan tidak memberikan kewenangan kepada organisasi advokat untuk membekukan dokumen publik yang diterbitkan oleh lembaga negara. Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian mengenai dasar kewenangan serta keabsahan pembekuan BAS. Penelitian ini membahas Keabsahan Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dengan dua rumusan masalah, yaitu: (1) dasar kewenangan Dewan Kehormatan dalam melakukan pembekuan BAS advokat; dan (2) makna keberlakuan pembekuan BAS advokat tanpa adanya keabsahan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis melalui studi kepustakaan. Kajian pustaka menunjukkan bahwa setiap tindakan lembaga yang menjalankan fungsi publik harus didasarkan pada kewenangan yang tegas sesuai asas legalitas, kepastian hukum, dan due process of law. Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memang memiliki kewenangan menegakkan kode etik dan menjatuhkan sanksi etik, namun tidak diberikan kewenangan secara eksplisit untuk membekukan BAS yang merupakan dokumen autentik negara dan dasar legalitas profesi advokat.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembekuan BAS oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, tidak termasuk jenis sanksi yang diatur secara limitatif dalam undang-undang, serta melanggar asas contrarius actus karena dilakukan oleh organ yang bukan penerbit BAS. Tindakan tersebut merupakan perbuatan ultra vires, cacat kewenangan, dan batal demi hukum. Selain itu, pembekuan BAS yang tidak memenuhi asas legalitas dan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) tidak menimbulkan akibat hukum apa pun, sehingga tidak menghapus status maupun hak profesional advokat. Oleh karena itu, pembekuan BAS oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dinyatakan tidak sah dan advokat yang dikenai pembekuan tetap berhak menjalankan profesinya secara legal.

Description

Validasi dan Finalisasi Repositori File 15 Juni 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By