KEABSAHAN PEMBEKUAN BERITA ACARA SUMPAH (BAS) ADVOKAT OLEH DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI ADVOKAT
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Advokat merupakan penegak hukum yang menjalankan profesi mulia
(officium nobile) dan berperan strategis dalam menjamin penegakan hukum,
perlindungan hak asasi manusia, serta due process of law sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat berstatus bebas
dan mandiri, berada di bawah pengawasan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
dalam penegakan kode etik, serta memperoleh legitimasi profesi melalui
pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi yang dibuktikan dengan Berita Acara
Sumpah (BAS). Namun, dalam praktiknya Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi
etik berupa pembekuan BAS, padahal peraturan perundang-undangan tidak
memberikan kewenangan kepada organisasi advokat untuk membekukan dokumen
publik yang diterbitkan oleh lembaga negara. Kondisi ini menimbulkan kekosongan
hukum dan ketidakpastian mengenai dasar kewenangan serta keabsahan
pembekuan BAS. Penelitian ini membahas Keabsahan Pembekuan Berita Acara
Sumpah (BAS) oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dengan dua
rumusan masalah, yaitu: (1) dasar kewenangan Dewan Kehormatan dalam
melakukan pembekuan BAS advokat; dan (2) makna keberlakuan pembekuan BAS
advokat tanpa adanya keabsahan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum
primer dan sekunder yang dianalisis melalui studi kepustakaan. Kajian pustaka
menunjukkan bahwa setiap tindakan lembaga yang menjalankan fungsi publik
harus didasarkan pada kewenangan yang tegas sesuai asas legalitas, kepastian
hukum, dan due process of law. Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memang
memiliki kewenangan menegakkan kode etik dan menjatuhkan sanksi etik, namun
tidak diberikan kewenangan secara eksplisit untuk membekukan BAS yang
merupakan dokumen autentik negara dan dasar legalitas profesi advokat.Hasil
penelitian menyimpulkan bahwa pembekuan BAS oleh Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, tidak termasuk
jenis sanksi yang diatur secara limitatif dalam undang-undang, serta melanggar asas
contrarius actus karena dilakukan oleh organ yang bukan penerbit BAS. Tindakan
tersebut merupakan perbuatan ultra vires, cacat kewenangan, dan batal demi
hukum. Selain itu, pembekuan BAS yang tidak memenuhi asas legalitas dan Asas-
Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) tidak menimbulkan akibat hukum
apa pun, sehingga tidak menghapus status maupun hak profesional advokat. Oleh
karena itu, pembekuan BAS oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
dinyatakan tidak sah dan advokat yang dikenai pembekuan tetap berhak
menjalankan profesinya secara legal.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 15 Juni 2026_Kholif Basri
