Kepastian Hukum Pengaturan Terhadap Perusahaan Fast Moving Consumer Goods (FMCG) Yang Melakukan Praktik Greenwashing

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Universitas Jember. Masyarakat Indonesia saat ini mulai peduli terhadap isu lingkungan hidup. Kesadaran terhadap lingkungan merubah pola konsumsi masyarakat Indonesia yang semula hanya berfokus pada harga dan fungsi, kini telah memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Hal ini menjadi dorongan bagi Perusahaan untuk menciptakan produk yang ramah lingkungan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, dengan berkembangnya tren investasi berkelanjutan menimbulkan risiko yaitu adanya praktik greenwashing yang dilakukan oleh Perusahaan FMCG. Seperti kasus perusahaan FMCG di sektor makanan dan minuman terbesar di dunia yakni Nestle dan Coca-Cola yang mengkampanyekan kemasan ramah lingkungan menyesatkan. Praktik greenwashing tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga lingkungan dan perusahaan itu sendiri. Maka dari itu penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut melalui karya ilmiah berupa skripsi yang berjudul Kepastian Hukum Pengaturan Terhadap Perusahaan Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) Yang Melakukan Praktik Greenwashing. Terdapat rumusan masalah yang akan dibahas yakni: (1) 1. Apakah Perusahaan FMCG yang mengklaim ramah lingkungan dapat dikatakan sebagai praktik greenwashing?, (2) Bagaimana kepastian hukum Perusahaan FMCG yang melakukan praktik greenwashing?, (3) Bagaimana konsep kepastian hukum kedepan terhadap praktik greenwashing yang dilakukan oleh Perusahaan FMCG?. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami Perusahaan FMCG yang mengklaim ramah lingkungan dapat dikatakan sebagai praktik greenwashing. Untuk memahami tanggung jawab Perusahaan FMCG yang melakukan praktik greenwashing. Untuk memahami konsep pengaturan kedepan terhadap praktik greenwashing yang dilakukan oleh Perusahaan FMCG. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil dari penelitian ini diperoleh yang pertama, sejatinya perusahaan FMCG dapat dikatakan sebagai greenwashing apabila perusahaan mengklaim ramah lingkungan pada label kemasan tanpa adanya dasar dan memenuhi salah satu dari 7 (tujuh) dosa greenwashing yakni menyembunyikan informasi yang sebenarnya dapat dikatakan sebagai praktik greenwashing. Kedua, dalam konteks hukum di Indonesia, praktik greenwashing menjadi ancaman serius bagi perusahaan FMCG karena belum adanya regulasi khusus yang mengaturnya, meskipun ada ketentuan umum dalam UU Perlindungan Konsumen dan UUPPLH. Ketiga, konsep pengaturan kedepan mengenai praktik greenwashing dengan menyusun pengaturan yang lebih komprehensif dan spesifik guna menjamin berkepastian hukum dapat mengacu pada teori kepastian hukum menurut Lon Fuller yang harus memenuhi 8 (delapan) poin. Hal tersebut diperlukan guna menjawab tantangan ini dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan lingkungan

Description

Reupload file repositori 21 Mei 2026_Maya Validasi dan Finalisasi Repositori File 11 Juni 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By