Penyimpangan Orientasi Seksual pada Suami Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan (Studi Putusan Nomor: 44/Pdt.G/2023/PA.Jr)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkawinan merupakan aspek penting dalam kehidupan sosial yang bertujuan membentuk keluarga yang harmonis dan kekal, yang terjalin melalui ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Namun, tidak semua perkawinan dibangun atas dasar kejujuran mengenai identitas diri terkait orientasi seksual, yang dapat mengganggu keharmonisan hubungan. Contohnya, kasus di Pengadilan Agama Jember Putusan Nomor 44/Pdt.G/2023/PA.Jr bahwa seorang suami telah menyembunyikan orientasi seksualnya yang ternyata homoseksual yang mengakibatkan ketidakpuasan batin dari salah satu pihak. Akibatnya, istri mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, meskipun alasan tersebut belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut, isu hukum yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah Pertama, apakah orientasi seksual dapat dijadikan alasan untuk pembatalan perkawinan. Kedua, implikasi hukum dari keluarnya putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum.

Description

repo 3 Juni 2026_ Rudy K Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By