Penyimpangan Orientasi Seksual pada Suami Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan (Studi Putusan Nomor: 44/Pdt.G/2023/PA.Jr)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkawinan merupakan aspek penting dalam kehidupan sosial yang bertujuan
membentuk keluarga yang harmonis dan kekal, yang terjalin melalui ikatan lahir
batin antara seorang pria dan wanita, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Namun, tidak semua
perkawinan dibangun atas dasar kejujuran mengenai identitas diri terkait orientasi
seksual, yang dapat mengganggu keharmonisan hubungan. Contohnya, kasus di
Pengadilan Agama Jember Putusan Nomor 44/Pdt.G/2023/PA.Jr bahwa seorang
suami telah menyembunyikan orientasi seksualnya yang ternyata homoseksual
yang mengakibatkan ketidakpuasan batin dari salah satu pihak. Akibatnya, istri
mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, meskipun alasan tersebut belum
diatur secara eksplisit dalam undang-undang perkawinan. Berdasarkan uraian
tersebut, isu hukum yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah Pertama,
apakah orientasi seksual dapat dijadikan alasan untuk pembatalan perkawinan.
Kedua, implikasi hukum dari keluarnya putusan tersebut. Metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual, serta mengumpulkan bahan hukum primer,
sekunder, dan non-hukum.
Description
repo 3 Juni 2026_ Rudy K
Approved by Teddy
