Penerapan Pidana Tambahan Perbaikan Akibat Tindak Pidana Lingkungan Hidup Terhadap Korporasi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
FAKULTAS HUKUM
Abstract
Isu lingkungan hidup menjadi tantangan serius di era modern akibat meningkatnya kerusakan dan pencemaran yang dipicu oleh aktivitas korporasi. Penegakan hukum pidana selama ini masih didominasi pidana denda yang berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2024 akan menjadi Penerimaan Negara Non-Pajak, sehingga belum seutuhnya menjamin pemulihan fungsi lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana dalam UU PPLH Pasal 119 huruf c dan KUHP Nasional Pasal 120 huruf b KUHP serta implementasinya dalam Putusan PT Indo Bharat Rayon, PT Indominco Mandiri, dan PT Gandaerah Hendana melalui pendekatan strafsoort, strafmaat, dan strafmodus. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan melalui penafsiran gramatikal, historis, dan filosofis terhadap Pasal 119 huruf c UU PPLH dan Pasal 120 huruf b KUHP Nasional, serta pendekatan ratio decidendi terhadap ketiga putusan untuk menilai penerapan pidana tambahan dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua ketentuan tersebut mengakomodasi pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana yang berorientasi pada pemulihan fungsi lingkungan hidup. Namun, UU PPLH Pasal 119 huruf c masih mengandung kekaburan normatif karena mencampurkan karakter pidana tambahan dengan tindakan administratif, sedangkan Pasal 120 huruf b KUHP Nasional telah menegaskannya sebagai pidana tambahan. Analisis terhadap ketiga putusan menunjukkan bahwa pidana tambahan telah diterapkan melalui tindakan konkret berupa pembersihan limbah B3, pengelolaan limbah B3 menjadi material yang dapat dimanfaatkan, serta pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran. Akan tetapi, dalam perkara PT Gandaerah Hendana, pidana tambahan yang dijatuhkan pada pengadilan di tingkat pertama dianulir dalam tingkat banding dan kasasi karena adanya sengketa lahan yang diokupasi masyarakat. Dalam kerangka double track system, pidana tambahan berfungsi sebagai instrumen restoratif untuk melengkapi pidana pokok, namun efektivitas penerapannya masih terkendala oleh sifatnya yang fakultatif serta belum adanya standar pemulihan, mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan kepastian eksekusi. Oleh sebab itu, pembentuk undang-undang perlu mengharmonisasikan Pasal 119 UU PPLH Pasal 119 huruf c dengan KUHP Nasional Pasal 120 huruf b, pemerintah perlu menyempurnakan pengaturan pelaksana melalui optimalisasi PP No. 22 Tahun 2021 dan implementasi dana penjaminan pemulihan lingkungan sebagaimana Pasal 55 UU PPLH, sedangkan aparat penegak hukum perlu menerapkan pidana tambahan pada tindak pidana lingkungan secara konsisten agar pemulihan fungsi lingkungan hidup dapat terlaksana secara efektif serta memberikan kepastian hukum.
Description
Finalisasi Juli 2026 hasyim
