Akibat Hukum Persekongkolan Tender pada Proyek Pengurugan Lahan dan Pembangunan Revetment Studi Putusan KPPU Nomor 25/KPPU-I/2020

dc.contributor.authorEsther Fania Dewi
dc.date.accessioned2026-06-03T08:05:54Z
dc.date.issued2024-05-13
dc.descriptionReuploud Repository hasyim Juni 2026 :: Finalisasi Repositori File 3 Juni 2026_Kurnadi
dc.description.abstractPerkembangan perekonomian dunia yang kompetitif dewasa ini disebabkan oleh adanya globalisasi dan telah memicu para pelaku usaha untuk melakukan persaingan usaha secara ketat. Bahwasannya persaingan usaha yang sehat merupakan sebuah implementasi dari Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan dengan jelas bahwa, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia adalah hal yang sangat dilarang, lebih jelasnya hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah persekongkolan tender. Pada Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha perkara Nomor 25/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pengadaan Paket Pembangunan Revetment Dan Pengurugan Lahan Di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. Untuk menulis skripsi ini, penulis memiliki tujuan penelitian secara umum dan secara khusus, yakni untuk memperluas ilmu pengetahuan dalam hukum persaingan usaha dan mengkaji kesesuaian teori dan praktek dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Selain itu, manfaat yang ingin penulis capai dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai refrensi dalam pemahaman dan pemikiran keilmuan hukum khususnya hukum pesaingan usaha. Kajian Pustaka dari skripsi ini membahas pertama mengenai hukum persaingan usaha, mulai dari pengertian persaingan usaha, sampai ke dasar hukum persaingan usaha, kedua mengenai tender, yang membahas terkait pengertian tender dan dasar hukum tender, ketiga mengenai praktik persekongkolan tender, dengan cakupan pengertian persekongkolan tender, keempat mengenai pembangunan reveetmen dan pengurugan lahan. Hasil penelitian skripsi ini meliputi, terjadi persaingan usaha tidak sehat dalam kegiatan persekongkolan tender yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pengadaan Paket Pembangunan Revetment Dan Pengurugan Lahan Di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. Telah memenuhi setiap unsur Pasal 22 Undang-Undang Persaingan Usaha dan tergolong ke dalam persekongkolan secara horizontal dan vertikal. Persekongkolan horizontal dilakukan oleh PT Cipta Karya Multi Teknik, PT Bangun Konstruksi Persada, PT Wahana Eka Sakti, PT Tiara Multi Teknik dan persekongkolan secara vertikal dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) 84 Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPT P2BJ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7863
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPersekongkolan
dc.subjectTender
dc.subjectPengurangan lahan
dc.titleAkibat Hukum Persekongkolan Tender pada Proyek Pengurugan Lahan dan Pembangunan Revetment Studi Putusan KPPU Nomor 25/KPPU-I/2020
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Esther Fania Dewi - 200710101310.pdf
Size:
5.72 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: