Analisis Penyelesaian Diversi melalui Restorative Justice terhadap Anak Pelaku dalam Tindak Pidana Kekerasan (Studi Putusan : Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/Adl)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Diversi yang merupakan upaya penyelesaian dalam tindak pidana Anak masih belum dilakukan sesuai dengan yang diatur di dalam undang-undang. Tidak sedikit orang yang belum mengetahui peran penting diversi dalam sistem peradilan pidana ana, terutama para orang tua. Diversi sebagai upaya penghindaran Anak dari peradilan pidana formal dan juga sebagai sarana pemenuhan hak anak masih belum dapat dicerna dengan baik oleh masyarakat. Seorang Anak yang melakukan tindak pidana kekerasan dengan korban yang juga seorang Anak, dalam penyelesaian perkaranya diupayakan untuk dilakukan diversi dari pihak Kepolisian hingga diversi di Pengadilan pun tidak berhasil karena peran orang tua tidak terpenuhinya kesepakatan-kesepakatan yang dibentuk dari awal diupayakannya diversi hingga proses diversi terakhir di Pengadilan. Oleh karena itu, perkara dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/Adl harus diteruskan ke peradilan formal. Adapun dua rumusan masalah yakni pertama, Apa alasan tidak tercapainya Restorative Justice melalui diversi dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Adl? Dan kedua, Apakah penjatuhan pidana penjara dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus Anak/2021/PN Adl sudah sesuai dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alasan tidak tercapainya diversi melalui restorative justice dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Adl dan untuk menganalisis kesesuaian antara penjatuhan pidana yang diberikan pada anak pelaku tindak pidana kekerasan dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Adl dengan Undang-Undang Pidana Anak. Metode Penelitian yang digunakan yaitu tipe yuridis-normatif dengan dua pendekatan yaitu pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdapat bahan hukum primer dan sekunder serta analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah Diversi akan dikatakan tercapai apabila kesepakatan yang terbentuk sudah dilaksanakan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tetapi pada putusan ini, kesepakatan yang sudah dibentuk oleh masing- masing pihak baik pihak Anak maupun pihak Anak Korban ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kesepakatan yang telah disepakati berupa pembayaran biaya pengobatan Anak Korban sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dibayarkan hanya setengah harga dari biaya pengobatan tersebut yaitu Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta Anak dan orangtuanya tidak pernah datang ke rumah Anak Korban untuk meminta maaf atau menunjukkan penyesalan karena sudah melakukan tindak pidana kekerasan, sehingga diversi tidak tercapai dan tindak perkara ini harus dilanjutkan dengan proses peradilan pidana formal. Kemudian, Hakim dalam menjatuhkan pemidanaannya terdapat ketidaksesuaian antara pidana penjara yang dijatuhkan dengan Pasal 64 huruf g UU PA. Selain itu, terdapat pula ketidaksesuaian antara hakim yang menjatuhkan pidana penjara pada Anak dengan Pasal 69 UU SPPA ayat (2) bahwa Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.

Description

Reuploud file repositori 12 Mei 2026_Firli Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By