Analisis Penyelesaian Diversi melalui Restorative Justice terhadap Anak Pelaku dalam Tindak Pidana Kekerasan (Studi Putusan : Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/Adl)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Diversi yang merupakan upaya penyelesaian dalam tindak pidana Anak
masih belum dilakukan sesuai dengan yang diatur di dalam undang-undang. Tidak
sedikit orang yang belum mengetahui peran penting diversi dalam sistem peradilan
pidana ana, terutama para orang tua. Diversi sebagai upaya penghindaran Anak dari
peradilan pidana formal dan juga sebagai sarana pemenuhan hak anak masih belum
dapat dicerna dengan baik oleh masyarakat. Seorang Anak yang melakukan tindak
pidana kekerasan dengan korban yang juga seorang Anak, dalam penyelesaian
perkaranya diupayakan untuk dilakukan diversi dari pihak Kepolisian hingga
diversi di Pengadilan pun tidak berhasil karena peran orang tua tidak terpenuhinya
kesepakatan-kesepakatan yang dibentuk dari awal diupayakannya diversi hingga
proses diversi terakhir di Pengadilan. Oleh karena itu, perkara dalam putusan
Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/Adl harus diteruskan ke peradilan formal. Adapun
dua rumusan masalah yakni pertama, Apa alasan tidak tercapainya Restorative
Justice melalui diversi dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Adl? Dan
kedua, Apakah penjatuhan pidana penjara dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus
Anak/2021/PN Adl sudah sesuai dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alasan tidak tercapainya diversi
melalui restorative justice dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Adl dan
untuk menganalisis kesesuaian antara penjatuhan pidana yang diberikan pada anak
pelaku tindak pidana kekerasan dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN
Adl dengan Undang-Undang Pidana Anak.
Metode Penelitian yang digunakan yaitu tipe yuridis-normatif dengan dua
pendekatan yaitu pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan.
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdapat bahan hukum primer
dan sekunder serta analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode
deduktif.
Hasil dari penelitian ini adalah Diversi akan dikatakan tercapai apabila
kesepakatan yang terbentuk sudah dilaksanakan sesuai dengan tenggat waktu yang
ditentukan, tetapi pada putusan ini, kesepakatan yang sudah dibentuk oleh masing-
masing pihak baik pihak Anak maupun pihak Anak Korban ternyata tidak
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kesepakatan yang telah disepakati berupa
pembayaran biaya pengobatan Anak Korban sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta
rupiah) dan dibayarkan hanya setengah harga dari biaya pengobatan tersebut yaitu
Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta Anak dan orangtuanya tidak
pernah datang ke rumah Anak Korban untuk meminta maaf atau menunjukkan
penyesalan karena sudah melakukan tindak pidana kekerasan, sehingga diversi
tidak tercapai dan tindak perkara ini harus dilanjutkan dengan proses peradilan
pidana formal. Kemudian, Hakim dalam menjatuhkan pemidanaannya terdapat
ketidaksesuaian antara pidana penjara yang dijatuhkan dengan Pasal 64 huruf g UU
PA. Selain itu, terdapat pula ketidaksesuaian antara hakim yang menjatuhkan
pidana penjara pada Anak dengan Pasal 69 UU SPPA ayat (2) bahwa Anak yang
belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.
Description
Reuploud file repositori 12 Mei 2026_Firli
Approved by Teddy
