Penandatangan Kembali Bilateral Investment Treaty Indonesia Singapura Tahun 2018

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab Indonesia menandatangani perjanjian investasi bilateral atau BIT dengan Singapura tahun 2018. Indonesia dan Singapura telah memiliki BIT pada tahun 2005 yang diputuskan secara sepihak tahun 2016 oleh Indonesia. Pemutusan tahun 2016 terjadi salah satunya karena sengketa antara PT Oleovest dan PTPN III yang dianggap pertaruhan kedaulatan dan hak investor. Penyebab keputusan Indonesia akan dilihat melalui teori liberalisme dan konsep kerjasama serta perjanjian bilateral, dan penanaman modal asing. Kemudian penelitian juga menggunakan metode penelitian kualitatif dan triangulasi data untuk memperkuat argumentasi penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada aspek ekonomi politik yang melatarbelakangi keputusan Indonesia. Pertama, BIT memberikan keuntungan ekonomi bagi Indonesia melalui kerjasama bilateral. Kedua, aturan-aturan yang disepakati dalam BIT memberikan fasilitas, keamanan, dan netralitas serta mengacu pada rezim internasional dan regional. Ketiga, BIT mampu memberikan efek spillover bagi Indonesia.

Description

Reupload Repository 4 Februari 2026_Hasim

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By