Analisis Yuridis Terhadap Pembuktian Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 32 K/Pid. Sus/2024)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
FAKULTAS HUKUM
Abstract
Pembuktian unsur mens rea dalam tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu persoalan penting dalam hukum pidana karena berkaitan dengan keadaan batin pelaku yang tidak dapat dibuktikan secara langsung. Kompleksitas tersebut semakin meningkat karena tindak pidana perdagangan orang mensyaratkan adanya tujuan eksploitasi sebagai bentuk specific intent yang harus dibuktikan secara tersendiri. Permasalahan tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 yang menyatakan para terdakwa terbukti membantu atau melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan serangkaian fakta yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengangkutan pengungsi Rohingya. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pembuktian mens rea dalam tindak pidana perdagangan orang serta mengkaji kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan tersebut dengan konsep pembuktian mens rea. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian mens rea dalam tindak pidana perdagangan orang harus memenuhi empat parameter, yaitu dibangun melalui circumstantial evidence, menghasilkan inferensi yang memiliki hubungan logis dengan bentuk kesalahan yang dipersyaratkan, mampu menyingkirkan kemungkinan penjelasan alternatif yang rasional, serta membuktikan tujuan eksploitasi sebagai specific intent. Berdasarkan parameter tersebut, pertimbangan Mahkamah Agung belum sepenuhnya memenuhi konsep pembuktian mens rea karena fakta-fakta yang digunakan lebih menunjukkan adanya pengetahuan dan keterlibatan para terdakwa, namun belum secara memadai membuktikan tujuan eksploitasi maupun menguraikan secara jelas bentuk keterlibatan para terdakwa dalam tindak pidana perdagangan orang.
Description
Finalisasi Juli 2026 hasyim
