Pembatalan Merek atas Pendaftaran oleh Pihak yang Beritikad Tidak Baik

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia menganut prinsip first to file, namun penerapannya harus tetap didasarkan pada prinsip itikad baik. Permasalahan muncul ketika suatu merek yang telah digunakan secara turun-temurun didaftarkan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan pemakai pertama merek tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pendaftaran merek oleh pihak yang bukan pemakai pertama melanggar prinsip itikad baik, mengkaji akibat hukum pembatalan merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik, serta menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran merek oleh pihak yang bukan pemakai pertama dan tidak memiliki keterkaitan dengan merek yang didaftarkan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip itikad baik. Pembatalan merek mengakibatkan hilangnya hak eksklusif pihak yang beritikad tidak baik serta memulihkan hak pemilik asli merek. Selain itu, pertimbangan hakim dalam putusan telah sesuai dengan ketentuan hukum merek karena mendasarkan putusan pada unsur itikad tidak baik dan adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. Dengan demikian, prinsip pendaftar pertama harus diterapkan secara seimbang dengan prinsip itikad baik untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Description

Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By