Kepastian Hukum Lukisan sebagai Objek Jaminan Utang dalam Perspektif Hukum Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif

dc.contributor.authorMoh. Finan Alfatah
dc.date.accessioned2026-09-17T06:48:48Z
dc.date.issued2026-07-27
dc.descriptionValidasi file repositori 17 September 2026_Firli
dc.description.abstractPenelitian ini membahas mengenai kepastian hukum penggunaan hak cipta atas lukisan sebagai jaminan utang di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan hak kepada pelaku ekonomi kreatif untuk memanfaatkan kekayaan intelektual termasuk karya seni seperti lukisan sebagai agunan dalam memperoleh pembiayaan. Hal ini sejalan dengan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia yang menuntut adanya inovasi dalam skema pendanaan non-konvensional. Meskipun demikian, implementasi dari kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Dari perspektif hukum, penggunaan lukisan sebagai jaminan belum memiliki aturan teknis yang lengkap, khususnya terkait mekanisme penilaian, pendaftaran fidusia, kepastian hak moral seniman, hingga eksekusi jaminan apabila terjadi wanprestasi. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada rendahnya minat lembaga keuangan untuk menerima lukisan sebagai agunan yang sah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis sejauh mana peraturan hukum terkait jaminan utang, hak cipta, dan ekonomi kreatif memberikan kepastian hukum terhadap praktik ini. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk memahami kedudukan lukisan sebagai objek jaminan dari sudut pandang doktrin hukum dan teori kekayaan intelektual. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yang menggunakan undang-undang dan peraturan yang relevan dengan penelitian, bahan hukum sekunder yang terdiri dari literatur hukum yang relevan dengan topik penelitian serta bahan non hukum yang terdiri dari buku dan artikel yang relevan dengan topik penelitian. Serta, metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan untuk menganalisa bahan-bahan hukum dari berbagai sumber yang relevan dengan topik penelitian, dan analisis bahan hukum yang digunakan yaitu analisis deduktif. Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi pada Bab 2 menguraikan empat konsep utama, yaitu kepastian hukum, jaminan utang, ekonomi kreatif, dan lukisan. Kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang menuntut kejelasan, konsistensi, dan dapat diprediksinya aturan hukum guna melindungi hak individu serta menjamin keadilan dan kepercayaan masyarakat. Kepastian hukum juga berkaitan erat dengan akses terhadap keadilan, kepastian HAM, serta stabilitas sosial dan ekonomi. Jaminan utang adalah aset atau bentuk penjaminan yang diberikan debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utang, yang diatur dalam hukum perdata. Jaminan ini berfungsi memberikan keamanan bagi kreditur sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi debitur. Jaminan utang terbagi atas jaminan umum dan jaminan khusus, termasuk jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Ekonomi kreatif merupakan konsep ekonomi yang bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan modal intelektual sebagai sumber utama penciptaan nilai ekonomi, sosial, dan budaya. Sektor ini berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi, memperkuat identitas budaya, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan lokal. Lukisan adalah karya seni rupa dua dimensi yang menjadi sarana ekspresi artistik sekaligus memiliki nilai estetika, ekonomi, dan hukum. Di Indonesia, lukisan dilindungi oleh hukum hak cipta dan merupakan bagian penting dari ekonomi kreatif, tidak hanya sebagai karya seni tetapi juga sebagai aset bernilai budaya dan investasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun PP No. 24 Tahun 2022 memberikan dasar hukum awal, regulasi tersebut belum terintegrasi secara optimal dengan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan ketentuan perbankan. Hal ini berimplikasi pada ketidaksiapan lembaga keuangan untuk mengakomodasi skema jaminan berbasis HKI. Selain itu, terdapat kendala teknis seperti belum adanya lembaga penilai resmi, fluktuasi nilai ekonomi lukisan, hingga risiko kerusakan fisik yang memengaruhi nilainya. Di sisi lain, kurangnya pemahaman pelaku ekonomi kreatif mengenai prosedur menjadikan karya seni sebagai agunan juga menjadi faktor penghambat. Melalui analisis mendalam, penelitian ini menegaskan bahwa penggunaan lukisan sebagai jaminan utang memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Namun, diperlukan upaya harmonisasi regulasi, pembentukan lembaga pendukung, serta peningkatan literasi hukum dan finansial agar skema ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan lukisan sebagai objek jaminan utang dalam perspektif hukum Indonesia masih belum memiliki kepastian hukum yang memadai, meskipun secara normatif telah memperoleh dasar melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu: pertama, kepastian hukum penggunaan lukisan sebagai jaminan utang di Indonesia belum sepenuhnya terwujud. Meskipun telah ada dasar hukum melalui PP No. 24 Tahun 2022, ketiadaan aturan teknis, standar penilaian, serta mekanisme fidusia yang jelas menimbulkan berbagai kendala yuridis dan praktis. kedua, diperlukan harmonisasi dengan hukum jaminan fidusia agar memberikan kepastian bagi semua pihak, ketiga, dalam praktiknya, masih ada kendala seperti belum adanya standar penilaian, lembaga penilai, fluktuasi nilai seni, serta rendahnya pemahaman masyarakat dan lembaga keuangan. Peneliti menyarankan, pertama, pemerintah perlu membuat aturan teknis yang jelas tentang penggunaan lukisan sebagai jaminan utang agar ada kepastian hukum, kedua, perlu dibentuk lembaga penilai khusus untuk menentukan nilai ekonomi lukisan, ketiga, Bank Indonesia dan OJK juga perlu memperbarui regulasi serta meningkatkan edukasi dan literasi kepada masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif agar penggunaan lukisan sebagai jaminan dapat berjalan efektif.
dc.description.sponsorshipIswi Hariyani, S.H., M.H.
dc.description.sponsorshipAyu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14985
dc.language.isoOther
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectkepastian hukum
dc.subjectlukisan
dc.subjectjaminan utang
dc.subjectHak Cipta
dc.titleKepastian Hukum Lukisan sebagai Objek Jaminan Utang dalam Perspektif Hukum Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 6
Loading...
Thumbnail Image
Name:
200710101132 - MOH. FINAN ALFATAH - BAGIAN DEPAN.pdf
Size:
2.05 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
200710101132 - MOH. FINAN ALFATAH - BAB 1.pdf
Size:
457.98 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
200710101132 - MOH. FINAN ALFATAH - BAB 2.pdf
Size:
468.71 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
200710101132 - MOH. FINAN ALFATAH - BAB 3.pdf
Size:
586.08 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
200710101132 - MOH. FINAN ALFATAH - BAB 4.pdf
Size:
366.24 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: