Prosedur Pengajuan Tarif Cukai Rokok Merk Baru di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu
yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang
Cukai yakni Undang Undang No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Undang
Undang No.39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang Undang No.11 Tahun
1995 Tentang Cukai.
“Fungsi cukai itu sendiri sebagaimana yang dijelaskan oleh Surono (2013),
pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai alat budgetair dan
regulerend. Fungsi budgetair memiliki makna bahwa cukai memiliki peranan
penting dalam sumber penerimaan negara. Fungsi regulerend memiliki makna
bahwa selain untuk pengumpulan penerimaan negara, cukai juga digunakan
sebagai alat control pemerintah terhadap pola konsumsi masyarakat atas barang
kena cukai.” (Elmania & Aditya, 2021:63)
Prosedur merupakan serangkaian kegiatan yang sudah ditentukan dalam
melaksanakan suatu aktivitas atau pekerjaan. Melalui serangkaian prosedur
tersebut maka semua rangkaian kegiatan dalam pengajuan tarif cukai pada rokok
merk baru dapat dijalankan sesuai dengan Langkah Langkah dan aturan yang
ditetapkan.
Tarif cukai rokok merupakan cukai yang dikenakan atas barang kena cukai
berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan
hasil pengolahan tembakau lainnya. (UU. No. 39 Tahun 2007).
Description
Reupload Repository 25 Februari 2026_Hasyim/Firdiana
