Prosedur Pengajuan Tarif Cukai Rokok Merk Baru di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Abstract

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai yakni Undang Undang No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Undang Undang No.39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang Undang No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai. “Fungsi cukai itu sendiri sebagaimana yang dijelaskan oleh Surono (2013), pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai alat budgetair dan regulerend. Fungsi budgetair memiliki makna bahwa cukai memiliki peranan penting dalam sumber penerimaan negara. Fungsi regulerend memiliki makna bahwa selain untuk pengumpulan penerimaan negara, cukai juga digunakan sebagai alat control pemerintah terhadap pola konsumsi masyarakat atas barang kena cukai.” (Elmania & Aditya, 2021:63) Prosedur merupakan serangkaian kegiatan yang sudah ditentukan dalam melaksanakan suatu aktivitas atau pekerjaan. Melalui serangkaian prosedur tersebut maka semua rangkaian kegiatan dalam pengajuan tarif cukai pada rokok merk baru dapat dijalankan sesuai dengan Langkah Langkah dan aturan yang ditetapkan. Tarif cukai rokok merupakan cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. (UU. No. 39 Tahun 2007).

Description

Reupload Repository 25 Februari 2026_Hasyim/Firdiana

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By