Gagasan Keluarga Tradisional dan Pembatasan Praktik Aborsi di Polandia

Abstract

Pada tanggal 22 Oktober 2020, Mahkamah Konstitusi Polandia mengeluarkan sebuah keputusan yang menyatakan bahwa aborsi akibat kelainan janin dianggap tidak lagi konstitusional. Keputusan ini kemudian memicu kontroversi karena mengalami penolakan dari banyak perempuan di Polandia serta mendapatkan kecaman dari Uni Eropa dan Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Pada sisi yang lain Pemerintah Polandia yang saat itu dipimpin oleh Partai Prawo i Sprawiedliwość (PiS) justru mendukung keputusan ini, yang mana diketahui pula mereka merupakan pihak yang mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi terhadap undang-undang aborsi. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan alasan yang membuat PiS sangat ingin untuk memperketat praktik aborsi di Polandia. Teori feminisme radikal dan konsep patriarki kemudian digunakan oleh penulis dalam penelitian tersebut untuk menganalisis dan menginterpretasikan masalah penelitian. Penelitian kemudian mengidentifikasi bahwa nilai-nilai patriarki telah menjadi budaya di Polandia dalam bentuk gagasan keluarga tradisional, budaya ini kemudian dipertahankan dan disebarkan oleh institusi-institusi patriarki seperti negara, gereja, dan media. Hal ini yang kemudian membuat penelitian penulis menyimpulkan bahwa alasan Pemerintahan Polandia pada masa kekuasan PiS memperketat praktik aborsi di Polandia adalah karena kepentingan untuk menyempurnakan gagasan keluarga tradisional yang telah mereka perjuangkan.

Description

Finalisasi Maya_06 Oktober 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By