Kewenangan Notaris atas Perjanjian Pengalihan Aset Kripto Bitcoin

dc.contributor.authorAngelina Regita Kerin Setyawan
dc.date.accessioned2026-05-22T07:35:41Z
dc.date.issued2026-03-05
dc.descriptionFINALISASI oleh Arif 2026 Mei 22
dc.description.abstractSalah satu perubahan yang besar dalam bidang teknologi dengan hadirnya mata uang digital atau cryptocurrency yang salah satunya adalah Bitcoin. Bitcoin merupakan aset tidak berwujud yang dalam KUHPerdata telah memenuhi sebagai objek dalam Pasal 1332 dan syarat sah perjanjian Pasal 1320. Sebagaimana Bitcoin dapat dilakukan pengalihan aset dari satu akun ke akun yang lain melalui sebuah aplikasi seperti Pluang dan Pintu dengan melalui wallet address penerima bagaimana apabila para pihak yang berkepentingan menghendaki perbuatan hukum pengalihan aset Bitcoin untuk dituangkan kedalam akta autentik sebagai bentuk perlindungan hukum. Mengingat Bitcoin merupakan aset yang tidak berwujud tentu menimbulkan resiko yang besar bagi para pihak yang melakukan pengalihan aset Bitcoin. Dalam hal ini pejabat yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta autentik adalah Notaris. Maka Notaris mengangkat penelitian ini dengan judul “Kewenangan Notaris Atas Perjanjian Pengalihan Aset Kripto Bitcoin.” Dengan begitu penulis menfokuskan penelitian dalam tesis ini yaitu: Pertama, menemukan pengalihan aset kripto Bitcoin membutuhkan perjanjian akta autentik yang dibuat oleh Notaris atau tidak Kedua, menemukan kewenangan Notaris mengenai perjanjian pengalihan aset kripto Bitcoin. Ketiga, menemukan pengaturan kedepan kewenangan notaris dalam pembuatan akta perjanjian pengalihan aset kripto Bitcoin di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang digunakan untuk menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang berkaitan dengan isu hukum peneliti mengenai kewenangan Notaris dalam pembuatan akta pengalihan aset kripto Bitcoin. Pendekatan yang peneliti gunakan dalam tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum yang penulis gunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang memiliki keterkaitan dengan topik yang peneliti bahas. Pengumpulan bahan hukum peneliti gunakan yaitu studi kepustakaan dengan menggunakan buku, jurnal, dan bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan topik peneliti. Serta analisa bahan hukum menggunakan deduktif yaitu dengan aturan umum dan menarik kesimpulan secara khusus terhadap isu hukum yang dibalas oleh peneliti. Hasil penelitian rumusan masalah Pertama, pengalihan aset kripto Bitcoin tidak membutuhkan akta autentik karena tidak ada peraturan yang mewajibkan penggunaan akta autentik dalam pengalihan aset Bitcoin. Namun, sebagai bentuk perlindungan hukum para pihaknya dapat menggunakan akta autentik. Selain akta autentik juga dapat dilakukan perjanjian lisan dan akta dibawah tangan seperti legalisasi maupun waarmerking. Setiap bentuk perjanjian tersebut memiliki resikomasing-masing yang mana akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna yang tentu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pihaknya. Kedua, pada pengalihan aset kripto Bitcoin Notaris memiliki kewenangan yang didapat secara atribusi dalam pembuatan akta autentik pengalihan aset kripto Bitcoin melalui Pasal 15 UUJN. Namun, adanya kewenangan Notaris pada UUJN ini belum diikuti dengan adanya batas tanggungjawab dari Notaris dan mekanisme seperti standar administratif pembuktian kepemilikan aset kripto terkait pengalihan aset Bitcoin menggunakan akta autentik ini yang menunjukkan bahwa terdapat kekaburan norma. Ketiga, pengaturan kedepan mengenai kewenangan Notaris dalam pembuatan akta pengalihan aset Bitcoin di Indonesia secara ini perlu memperjelas UU P2SK ini tidak hanya membahas secara umum mengenai sektor keuangan tetapi penegasan bahwa aset kripto ini dapat digunakan sebagai objek dalam suatu perbuatan hukum perdata. Selain itu, POJK juga perlu dipertegas mekanisme pembuktian formil kepemilikan aset kripto. Mekanisme pembuktian formil melalui POJK tersebut meliputi kewenangan Notaris untuk dapat meminta surat keterangan mengenai bukti kepemilikan aset kripto kepada exchange yang telah di awasi oleh OJK sebagai dokumen pendukung yang sah atas akta yang dibuatnya. Melalui penegasan peraturan UU P2SK dan POJK, Notaris dalam membuat akta pengalihan aset Bitcoin tidak menimbulkan kekaburan norma dalam praktiknya karena memiliki standar pembuktian formil yang jelas sehingga memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pihaknya.
dc.description.sponsorshipDr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H. Dr. Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7544
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectKewenangan Notaris
dc.subjectPerjanjian
dc.subjectPengalihan Aset
dc.subjectKripto Bitcoin
dc.titleKewenangan Notaris atas Perjanjian Pengalihan Aset Kripto Bitcoin
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
THESIS_KEWENANGAN NOTARIS ATAS PERJANJIAN PENGALIHAN ASET KRIPTO BITCOIN_ANGELINA REGITA KERIN S_240720201028.pdf
Size:
1.67 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections