Kebijakan Penanaman Modal Asing Bidang Pertambangan di Indonesia Tahun 1967-1974

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Abstract

Investasi merupakan perjanjian atas sejumlah uang atau sumber daya yang lain yang dilakukan saat ini, tujuannya agar memperoleh keuntungan dimasa mendatang. Banyak dari negara-negara yang mendapatkan investasi dari negara lain. Tidak terkecuali Indonesia yang mendapatkan investasi dari negara lain yang mempercayakan memberi modal untuk dikembangkan di Indonesia. Sehingga pemerintah membentuk Undang-Undang Penanaman Modal Asing. Penanaman modal asing merupakan penanaman modal yang dilakukan secara langsung menurut ketentuan perundang-undangan yang digunakan dan dijalankan di Indonesia. Yang berarti bahwa pemilik modal tersebut menanggung segala bentuk resiko dari penanaman modal tersebut. Sedangkan pengertian penanaman modal asing yang tercantum dalam UU No. 25 tahun 2007 adalah sebuah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di suatu wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dilakukan berpatungan dengan penanam modal dalam negeri maupun menggunakan sepenuhnya modal asing. Nasionalisasi yang dilakukan pemerintah sebelum tahun 1967 sangat berpengaruh besar terhadap perekonomian Indonesia. Namun bukannya membaik malah semakin memburuk setelah perusahaan-perusahaan yang berpindah tangan kepada pemerintah. Tujuan awal memang untuk mengurangi pengaruh asing di Indonesia, tetapi faktanya dalam manajemen perusahaan tersebut justru menurun. Selain itu pemberhentian impor oleh pemerintah yang mengumumkan bahwa Indonesia tidak membuat kontrak baru untuk pembelian beras dari luar negeri. Setelah sebelumnya mengehentikan impor beras. Secara otomatis hal tersebut dapat menyebabkan harga beras naik di pasaran. Padahal anggaran belanja sebesar 70% dihabiskan untuk politik konfrontasi terhadap Malaysia pada saat itu. Selain itu dalam bidang pertambangan minyak adanya penggabungan 3 perusahaan minyak menjadi Pertamina dibawah kendali pemerintah

Description

Reupload Repositori File 13 Februari 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By