Perlindungan Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Keadilan restoratif di Indonesia menekankan partisipasi aktif korban, pelaku, dan komunitas dalam menyelesaikan perkara pidana, dengan tujuan utama pemulihan kerugian dan tanggung jawab pelaku. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mengintegrasikan pendekatan ini ke dalam sistem hukum melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan peraturan terkait lainnya, praktik di lapangan masih sering mengesampingkan peran korban, dengan pendekatan hukum yang cenderung lebih terpusat pada pelaku. Keadaan yang demikian itu, mencerminkan bahwa meskipun ada perubahan paradigma dari penegakan hukum yang bersifat retributif menuju pendekatan restoratif, implementasi di lapangan masih belum sepenuhnya memperhatikan kebutuhan dan hak-hak korban. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menemukan hakikat keadilan restoratif dalam melindungi korban tindak pidana. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi pelaksanaan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, dan terakhir, penelitian ini merekonstruksi model ideal keadilan restoratif yang berorientasi pada terpenuhinya keadilan bagi korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam disertasi ini yakni hukum normatif, yang umumnya dilakukan melalui studi pustaka dan penelaahan data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, perjanjian, serta dokumen hukum lainnya. Metode ini dilengkapi dengan wawancara dan diskusi jika diperlukan. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menemukan aturan, prinsip, atau doktrin hukum untuk menghasilkan argumentasi atau konsep baru sebagai solusi atas masalah hukum. Pendekatan yang digunakan meliputi, Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan analitis, Pendekatan historis, Pendekatan kasus, Pendekatan Filsafat dan Pendekatan perbandingan. Hasil penelitian disertasi ini yakni: Pertama, secara filosofis, keadilan restoratif menempatkan korban sebagai pihak utama yang dirugikan dan memberi ruang partisipasi aktif dalam penyelesaian perkara. Pendekatan ini bertujuan memulihkan kerugian korban dengan menuntut tanggung jawab dari pelaku, serta mengembalikan posisi korban agar setara dengan pelaku dalam proses hukum. Kedua, Pelaksanaan keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia telah memiliki beberapa catatan diantaranya pengaturan keadilan restoratif pada tingkat undangundang bersifat khusus. Pengaturan keadilan restoratif yang bersifat umum diatur pada tingkat peraturan pelaksana. Subtansi pengaturan keadilan restoratif masih berorientasi pada pelaku. Pelaksanaan keadilan restoratif dalam perspektif viktimologi menawarkan konsep penyelesaian tindak pidana dengan memberikan peran yang lebih kepada korban dengan cara memberikan hak inisiatif mengajukan permohonan penyelesaian keadilan restoratif dalam hukum acara pidana melekat pada diri korban. Selain korban, dapat pula dilakukan oleh keluarga korban, pelaku dan tawaran inisatif oleh aparat penegak hukum dengan persetujuan dari korban. Ketiga, Keadilan restoratif perlu diatur secara tegas dalam KUHAP melalui perubahan undang-undang. Secara materil, semua tindak pidana dapat diselesaikan secara restoratif kecuali terhadap tindak pidana yang mengancam keamanan negara, berdampak konflik sosial, terorisme, korupsi, pembunuhan, dan kekerasan seksual/ perbuatan asusila terhadap anak, pelaku pengulangan tindak pidana kejahatan serta tindak pidana lainnya yang diancam dengan hukuman mati, hukuman seumur hidup dan diancam dengan hukum maksimal 15 (lima belas) tahun atau di atasnya. Secara formil, penyelesaiannya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, dan penuntutan. Selain harus ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku, inisiatif permohonankeadilan restoratif dapat dilakukan oleh korban atau oleh keluarga korban, pelaku, dan aparat penegak hukum dengan persetujuan korban, serta melibatkan masyarakat secara proporsional dalam prosesnya. Rekomendasi yang dapat diberikan sebagai akhir dari penelitian ini adalah: Pertama, pemahaman keadilan restoratif bukan hanya tentang penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan, tetapi tentang pemulihan optimal kerusakan akibat kejahatan, khususnya untuk korban, dan pentingnya pemahaman ini bagi penegak hukum. Kedua, keadilan restoratif di Indonesia masih berorientasi pada pelaku, harapannya dalam perkembangannya, pendekatan ini seharusnya berfokus pada pemulihan korban. Ketiga, Pergeseran paradigma ini menekankan pentingnya peran penegak hukum dalam mengutamakan kepentingan korban, jika terjadi kesepakatan damai dalam penyelesaian keadilan restoratif maka aparat penegak hukum harus memastikan bahwa pemulihan terhadap korban dan tanggung-jawab yang dibebankan kepada pelaku terlaksana dengan baik berdasarkan kesepakatan damai tersebut.

Description

Reupload Repositori File 27 Februari 2026_Kholif Basri

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By