Perlindungan Hukum Anggota Koperasi yang Menyimpan Dana Sukarela di Koperasi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang bertujuan menyejahterakan
anggotanya, serta masyarakat pada umumnya sangat dibutuhkan jasanya oleh
masyarakat. Untuk mewujudkan tujuannya, koperasi sangat memerlukan modal
sebagai pembiayaan dari kegiatan usahanya. Modal koperasi sendiri menurut pasal 41
Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dituliskan bahwa modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan dana
pinjaman berasal dari anggota,koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah. Salah satu dana pinjama yang berasal dari anggota adalah dalam
bentuk simpanan sukarela anggota koperasi. Dalam UU Perkoperasian tidak
mengatur secara detail mengenai simpanan sukarela anggota koperasi, sehingga
dalam pelaksanaanya rawan terjadi permasalahan baik wanprestasi ataupun hal-hal
yang dapat menimbulkan kerugian bagi anggota yang menyimpan dana sukarela.
Penulis menganalisis 2 (dua) permasalahan yang akan dibahas dalam rumusan
masalah skripsi ini: Masalah Pertama Bagaimana bentuk perlindungan hukum
anggota koperasi yang menyimpan dana secara sukarela di koperasi? Masalah kedua
Apa upaya yang bisa ditempuh ketika koperasi tidak mampu mengembalikan dana
simpanan sukarela milik anggota?
Tujuan umum dari penelitian skripsi ini dibagi menjadi dua yakni tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah untuk
memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis
guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan Fakultas Hukum
Universitas Jember. Tujuan khusus untuk memahami dan mengetahui bentuk
perlindungan hukum anggota koperasi yang menyimpan dana sukarela serta
mengetahui bagaimana upaya koperasi ketika tidak mampu mengembalikan simpanan
sukarela milik anggota. Metode penelitian dalam skripsi ini dari tipe penelitian yuridis normatif,
pendekatan masalah berupa: undang-undang dan konseptual, sumber bahan hukum
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum, dan
analisis bahan hukum.
Tinjauan pustaka yang menjelaskan tentang koperasi yang terdiri dari
pengertian koperasi, jenis-jenis koperasi, tujuan koperasi, dan keanggotaan koperasi.
Tinjauan yang menjelaskan tentang modal koperasi terdiri dari pengertian modal
koperasi dan jenis-jenis modal koperasi. Tinjauan yeng menjelaskan tentang
perlindungan hukum terdiri dari pengertian perlindungan hukum, bentuk-bentuk
perlindungan hukum, dan tujuan perlindungan hukum. Tinjauan yang menjelaskan
tentang kepailitan terdiri dari pengertian kepailitan, syarat kepailitan, dan ketentuan
penundaan pembayaran utang.
Kesimpulan atas kasus yang diangkat dari skripsi ini adalah : Pertama,
perlindungan hukum bagi anggota koperasi yang menyimpan dana sukarela dapat
dilakukan dengan cara memprioritaskan pembayaran hingga batas akhir kemampuan
koperasi, namun jika koperasi sudah memprioritaskan namun belum memenuhi
pembayaran simpanan sukarela anggota, maka dapat ditempuh jalur kekeluargaan.
Description
Reupload file repository 8 April 2026_Rudy/Halima
