Perlindungan Hukum Anggota Koperasi yang Menyimpan Dana Sukarela di Koperasi

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang bertujuan menyejahterakan anggotanya, serta masyarakat pada umumnya sangat dibutuhkan jasanya oleh masyarakat. Untuk mewujudkan tujuannya, koperasi sangat memerlukan modal sebagai pembiayaan dari kegiatan usahanya. Modal koperasi sendiri menurut pasal 41 Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dituliskan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan dana pinjaman berasal dari anggota,koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah. Salah satu dana pinjama yang berasal dari anggota adalah dalam bentuk simpanan sukarela anggota koperasi. Dalam UU Perkoperasian tidak mengatur secara detail mengenai simpanan sukarela anggota koperasi, sehingga dalam pelaksanaanya rawan terjadi permasalahan baik wanprestasi ataupun hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi anggota yang menyimpan dana sukarela. Penulis menganalisis 2 (dua) permasalahan yang akan dibahas dalam rumusan masalah skripsi ini: Masalah Pertama Bagaimana bentuk perlindungan hukum anggota koperasi yang menyimpan dana secara sukarela di koperasi? Masalah kedua Apa upaya yang bisa ditempuh ketika koperasi tidak mampu mengembalikan dana simpanan sukarela milik anggota? Tujuan umum dari penelitian skripsi ini dibagi menjadi dua yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus untuk memahami dan mengetahui bentuk perlindungan hukum anggota koperasi yang menyimpan dana sukarela serta mengetahui bagaimana upaya koperasi ketika tidak mampu mengembalikan simpanan sukarela milik anggota. Metode penelitian dalam skripsi ini dari tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa: undang-undang dan konseptual, sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum, dan analisis bahan hukum. Tinjauan pustaka yang menjelaskan tentang koperasi yang terdiri dari pengertian koperasi, jenis-jenis koperasi, tujuan koperasi, dan keanggotaan koperasi. Tinjauan yang menjelaskan tentang modal koperasi terdiri dari pengertian modal koperasi dan jenis-jenis modal koperasi. Tinjauan yeng menjelaskan tentang perlindungan hukum terdiri dari pengertian perlindungan hukum, bentuk-bentuk perlindungan hukum, dan tujuan perlindungan hukum. Tinjauan yang menjelaskan tentang kepailitan terdiri dari pengertian kepailitan, syarat kepailitan, dan ketentuan penundaan pembayaran utang. Kesimpulan atas kasus yang diangkat dari skripsi ini adalah : Pertama, perlindungan hukum bagi anggota koperasi yang menyimpan dana sukarela dapat dilakukan dengan cara memprioritaskan pembayaran hingga batas akhir kemampuan koperasi, namun jika koperasi sudah memprioritaskan namun belum memenuhi pembayaran simpanan sukarela anggota, maka dapat ditempuh jalur kekeluargaan.

Description

Reupload file repository 8 April 2026_Rudy/Halima

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By