Analisis Yuridis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Pembunuhan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pencurian merupakan tindak pidana yang diatur dalam beberapa pasal di
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pencurian Biasa, Pencurian
Ringan, Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, Pencurian
Didalam Kalangan Keluarga. Seperti halnya perkara tindak pidana pencurian
dalam Putusan No. 1/Pid.B/2018/Pn.Pml Jaksa Penuntut Umum mendakwa
terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 338 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan pokok atau 365 (3) Kitab Undang
undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang
mengakibatkan kematian. Dari dakwaan tersebut hakim menyatakan sependapat
dengan surat dakwaan jaksa pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) tentang pembunuhan pokok bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak
pidana pembunuhan. namun apabila disesuaikan dengan apa yang terungkap di
persidangan ada salah satu unsur yang tidak di masukkan hakim dan unsur itu
pula yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan hakim.
Berdasarkan uraian diatas, isu hukum yang akan diangkat dalam penulisan
skripsi ini adalah Pertama, mengenai bentuk surat dakwaan Penuntut Umum telah
sesuai dengan perbuatan terdakwa atau tidak dan Kedua, mengenai pertimbangan
Hakim dalam memutus terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan berdasarkan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang
pembunuhan pokok sesuai dengan fakta persidangan atau tidak.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
metode penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal research).
Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang (statue approach)
yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani yaitu
antara lain Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang
Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana
(KUHAP). Kedua, menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach)
yaitu dengan cara mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang
berkembang dalam ilmu hukum, serta literatur yang berhubungan dengan isu
hukum yang dibahsa dalam skripsi ini.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, Formulasi uraian perbuatan
terdakwa dalam surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak
sesuai dengan pasal yang didakwakan. Karena dalam uraian pada dakwaan kedua
surat dakwaan Jakwa Penuntut Umum tidak secara lengkap memuat unsur tindak
pidana yang dipadukan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga
tidak sesuai dengan pasal 338 KUHP yang didakwakan. Dakwaan kedua uraian
perbuatan terdakwa sama dengan uraian dakwaan pertama, yaitu Jaksa Penuntut
Umum hanya menguraikan tentang perbuatan terdakwa yang memiliki niat untuk
mengambil barang milik korban sehingga melakukan kekerasan terhadap korban
akan tetapi tidak menguraikan bagaimana awal mula terdakwa ingin membunuh
korban. Padahal pasal yang didakwakan berbeda yaitu dalam dakwaan pertama
membahas pasal 365 (3) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang
Mengakibatkan Kematian dan dakwaan kedua membahas pasal 338 KUHP
tentang Pembunuhan. Kedua, Pertimbangan Hakim memutus terdakwa terbukti
bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan pasal 338 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana telah sesuai dengan fakta persidangan. Karena
dalam pertimbangannya hakim mempertimbangkan dua alat bukti sesuai dengan
pasal 183 KUHAP yaitu alat bukti saksi dan alat bukti surat sesuai dengan fakta
persidangan.
Adapun saran dari penulis dalam penelitian skripsi ini ialah, pertama,
Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan haruslah didasarkan pada
perbuatan terdakwa. Dalam mendakwakan suatu pasal seharusnya tidak semerta
merta agar terdakwa nantinya harus dijatuhi suatu hukuman melainkan harus
benar-benar dijatuhi dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga
dalam menyusun surat dakwaannya harus cermat, jelas dan lengkap dengan unsur
yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Kedua, Hakim
dalam pertimbangannya mengesampingkan perbuatan terdakwa yaitu mengambil
barang milik korban. Hal ini dilakukan karena kurangnya alat bukti yang
mendukung bahwa terdakwa melakukan pencurian. Seharusnya ketika Jaksa
Penuntut Umum mendakwakan terdawka melakukan pencurian maka jaksa
penuntut umum juga harus mengumpulkan bukti-bukti yang akan membuktikan
dakwaannya tersebut, sehingga hakim dapat menilai pasal mana yang akan
dijatuhkan sesuai dengan alat bukti yang diajukan.
Description
reupload file repositori 7 april 2026 agus/dea
