Penegakan Atas Pelanggaran Penambangan Emas di Kalimantan Barat
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pelanggaran penambangan emas ini bermula karena kandungan emas yang
dimiliki Provinsi Kalimantan Barat sendiri merupakan daerah yang potensial untuk
dikembangkan atau dimanfaatkan. Potensi sumber emas yang ada di Kalimantan
Barat terbilang melimpah, bahkan hasil dari pertambangan emas tanpa izin saja
dapat mencapai 5 ton setiap tahunnya. Hal ini mengundang perhatian dan antusias
dari masyarakat sekitar maupun daerah lain semenjak munculnya penemuan
kandungan mineral logam emas di daerah tersebut. Walaupun perizinan maupun
persetujuan dari pemerintah setempat belum diperoleh untuk dilakukannya aktivitas
pertambangan emas. Kemudian pertambangan emas yang ilegal dapat memberikan
dampak yang dirasakan bagi warga sekitar lokasi tambang yaitu dampak ekonomi,
dampak sosial dan dampak lingkungan. Hal utama dari pertambangan ilegal
menyebabkan kerusakan lingkungan. Masyarakat sekitar area pertambangan
dilindungi oleh hukum dalam Pasal 145 UU Minerba yang tertuang apabila
masyarakat sekitar area pertambangan mengalami dampak negatif yang
ditimbulkan dari kegiatan tambang dapat mengajukan ganti rugi dan/atau
melakukan gugatan melalui pengadilan. Kegiatan pertambangan tanpa izin sesuai
dengan peraturan berlaku dapat dikenakan hukuman pidana sesuai yang diatur
dalam ketentuan pidana Pasal 158 UU Minerba yang menjelaskan apabila terdapat
kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 35 UU
Minerba mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Pertambangan Rakyat
(IPR) dapat dikenakan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Hasil dari penelitian skripsi ini pertama, pelanggaran penambangan emas di
Kalimantan Barat memberikan akibat hukum yakni timbulnya pelanggaran
perizinan dalam melakukan pertambangan. Pelanggaran pidana sesuai yang diatur
dalam Pasal 158 UU Minerba, pelanggaran administratif yang diatu dalam Pasal
185 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara. Selain akibat hukum, pertambangan emas tanpa izin juga mengakibatkan
kerusakan lingkungan karena dalam prakteknya tidak memperhatikan kondisi
lingkungan wilayah pertambangan. Kedua, upaya penegakan hukum yang
dilakukan pemerintah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup di
Indonesia secara preventif maupun represif. Terkait pengawasan dalam kegiatan
usaha pertambangan diatur dalam Pasal 141 UU Minerba yakni pengawasan atas
kegiatan usaha pertambangan dilakukan oleh pejabat pengawas pertambangan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Upaya penegakan hukum
administrasi berlandaskan Pasal 151 UU Minerba dan Pasal 185 PP Nomor 96
Tahun 2021 yang menjelaskan terkait pemberian sanksi pada pelanggaran izin
pertambangan. Apabila sanksi administratif tidak diindahkan maka sebagai upaya
penegakan hukum terakhir melalui hukum pidana yaitu sanksi pidana yang diatur
dalam Pasal 158 UU Minerba.
Description
Reuploud file repositori 12 maret 2026_Firli
