Penegakan Atas Pelanggaran Penambangan Emas di Kalimantan Barat

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pelanggaran penambangan emas ini bermula karena kandungan emas yang dimiliki Provinsi Kalimantan Barat sendiri merupakan daerah yang potensial untuk dikembangkan atau dimanfaatkan. Potensi sumber emas yang ada di Kalimantan Barat terbilang melimpah, bahkan hasil dari pertambangan emas tanpa izin saja dapat mencapai 5 ton setiap tahunnya. Hal ini mengundang perhatian dan antusias dari masyarakat sekitar maupun daerah lain semenjak munculnya penemuan kandungan mineral logam emas di daerah tersebut. Walaupun perizinan maupun persetujuan dari pemerintah setempat belum diperoleh untuk dilakukannya aktivitas pertambangan emas. Kemudian pertambangan emas yang ilegal dapat memberikan dampak yang dirasakan bagi warga sekitar lokasi tambang yaitu dampak ekonomi, dampak sosial dan dampak lingkungan. Hal utama dari pertambangan ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan. Masyarakat sekitar area pertambangan dilindungi oleh hukum dalam Pasal 145 UU Minerba yang tertuang apabila masyarakat sekitar area pertambangan mengalami dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan tambang dapat mengajukan ganti rugi dan/atau melakukan gugatan melalui pengadilan. Kegiatan pertambangan tanpa izin sesuai dengan peraturan berlaku dapat dikenakan hukuman pidana sesuai yang diatur dalam ketentuan pidana Pasal 158 UU Minerba yang menjelaskan apabila terdapat kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 35 UU Minerba mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dikenakan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Hasil dari penelitian skripsi ini pertama, pelanggaran penambangan emas di Kalimantan Barat memberikan akibat hukum yakni timbulnya pelanggaran perizinan dalam melakukan pertambangan. Pelanggaran pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, pelanggaran administratif yang diatu dalam Pasal 185 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain akibat hukum, pertambangan emas tanpa izin juga mengakibatkan kerusakan lingkungan karena dalam prakteknya tidak memperhatikan kondisi lingkungan wilayah pertambangan. Kedua, upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Indonesia secara preventif maupun represif. Terkait pengawasan dalam kegiatan usaha pertambangan diatur dalam Pasal 141 UU Minerba yakni pengawasan atas kegiatan usaha pertambangan dilakukan oleh pejabat pengawas pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Upaya penegakan hukum administrasi berlandaskan Pasal 151 UU Minerba dan Pasal 185 PP Nomor 96 Tahun 2021 yang menjelaskan terkait pemberian sanksi pada pelanggaran izin pertambangan. Apabila sanksi administratif tidak diindahkan maka sebagai upaya penegakan hukum terakhir melalui hukum pidana yaitu sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.

Description

Reuploud file repositori 12 maret 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By