Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi yang Disalahgunakan Oleh Pihak Lain
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Bab 1 Pendahuluan dibuka dengan kemajuan teknologi yang berdampak
pada banyak aspek kehidupan. Hal ini menyebabkan data pribadi menjadi sesuatu
yang bernilai tinggi. Mengenai hak privasi telah diatur dalam Pasal 28G Ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Selain itu, secara spesifik data
pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, adanya peraturan
perundang-undangan tersebut tidak serta merta dapat menghentikan pihak-pihak
tidak bertanggung jawab yang terbukti dari masih banyaknya kasus
penyalahgunaan data pribadi seseorang oleh pihak lain. Berdasarkan
permasalahan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan berfokus pada analisis
terkait karakteristik data yang dapat dikategorikan sebagai data pribadi yang perlu
untuk dilindungi, unsur penyalahgunaan data pribadi seseorang oleh pihak lain,
dan tanggung jawab hukum bagi seseorang yang melakukan penyalahgunaan data
pribadi orang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai
aspek legalitas, memberikan rekomendasi terkait batasan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan merumuskan pertanggungjawaban bagi pihak
yang melakukan perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang diterapkan
dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan konseptual (conceptual approach). Hasil analisis diperoleh dengan cara
mengkaji peraturan perundang-undangan terkait kemudian diterapkan secara
langsung pada kasus penyalahgunaan data pribadi seseorang oleh pihak lain yang
bertujuan untuk mendapatkan solusi hukum yang bersifat efektif dan membangun
dalam perlindungan terhadap data pribadi di masa sekarang dan akan mendatang.
Bab 2 Kajian Pustaka menguraikan terkait perlindungan hukum yang
menekankan pada aspek definisi perlindungan hukum, unsur-unsur dalam
perlindungan hukum, bentuk-bentuk perlindungannya, dan pertanggungjawaban
hukumnya. Kemudian diuraikan mengenai data pribadi pada aspek definisi dari
data pribadi, prinsip dalam perlidungan data pribadi, kategori data pribadi, dan
hak yang dimiliki subjek data pribadi. Selain itu, bab ini menyajikan kerangka
teoretis guna memahami isu hukum yang sedang diangkat dengan berfokus pada
perlindungan hukum serta implikasi perlindungan data pribadi di era digital.
Bab 3 Pembahasan menganalisis terkait karakteristik data yang dapat
dikategorikan data pribadi yang perlu untuk dilindungi. Melalui analisis
didapatkan bahwasanya suatu data yang meskipun data bersifat umum, tetapi jika
dikumpulkan dan dikombinasikan dengan data lainnya menjadi sangat penting
untuk dilindungi karena dapat dengan mudah disalahgunakan oleh pihak lain.
Description
Reuploud file Repository 25mei 2026_Firli_Tata
:: Finalisasi Repositori File 11 Juni 2026_Kurnadi
