Akibat Hukum Pewaris Yang Menyerahkan Seluruh Harta Kekayaan Kepada Anak Angkat (Studi Putusan Nomor 26/pdt.g/2015/pta.plg)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sebagaimana
terdapat dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut,
bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, dan
adanya hubungan yang erat dengan keturunannya. Namun beda halnya dengan
suami istri yang tidak dikaruniai anak maka akan muncul inisiatif untuk
melakukan pengangkatan anak guna menambah anggota keluarga. Di
lubuklinggau Harta peninggalan yang menjadi objek sengketa adalah harta
Sainuni binti soidi (selanjutnya disebut Almarhum) berupa 2 bidang tanah dan rumah. Selama pernikahan sainuni dengan sampurno berlangsung belum
dikaruniai anak sehinngga mengangkat anak yang diasuh mulai bayi hingga
dewasa. Pada saat sebelum meninggal sainuni pernah mengatakan akan
menjadikan anak angkatnya yang bernama lesi lusita menjadi ahli waris tunggal.
Pada tahun 2014 sainuni meninggal dan disebut sebagai pewaris setelah pewaris
meninggal barulah terjadi sengketa antara anak angkat dan saudara kandung
pewaris. Dalam hal ini penulis membatasi pada hukum KUHPerdata, KHI, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku saja.
Description
reupload file repositori 31 maret 2026_kurnadi/keysa
