Perspektif Antroposentrisme: Analisis Risiko dan Manfaat Penggunaan Lahan Untuk Terminal Bahan Bakar Minyak
| dc.contributor.author | Yuli Aulia Rahmawati | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-02T08:28:49Z | |
| dc.date.issued | 2026-06-24 | |
| dc.description | Validasi dan Finalisasi Ratna 2 Juli 2026 | |
| dc.description.abstract | Pemerintah mengatur penggunaan lahan supaya kemanfaatanya sejalan dengan kepentingan umum dan tetap melindungi lingkungan. Pengaturan penggunaan lahan diatur melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang untuk menghasilkan rencana umum dan rencana rinci tata ruang. Pengaturan penggunaan lahan untuk TBBM diatur melalui RDTR dan Peraturan Zonasi dilengkapi dengan KLHS sebagai dasar prencanaan tata ruang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan perlindungan Lingkungan Hidup. Meskipun sudah diatur secara rinci penggunaan lahan ternyata masih belum menunjang dan mengutamakan aspek keselamatan utama manusia sesuai dengan perspektif antroposentrisme, karena belum adanya ketentuan yang mengatur bufferzone yang mengikat dalam peraturan zonasi. Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan diatas, rumusan masalah yang dibahas adalah; bagaimana pengaturan analisis risiko dan manfaat penggunaan lahan untuk terminal bahan bakar minyak eksisting dalam perspektif antroposentrisme. bagaimana pengaturan yang ideal mengenai analisis risiko dan manfaat penggunaan lahan untuk terminal bahan bakar minyak yang berbasis pada antroposentrisme. Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui pengaturan analisis risiko dan manfaat penggunaan lahan untuk terminal bahan bakar minyak eksisting dalam perspektif antroposentrisme. untuk mengetahui pengaturan yang ideal mengenai analisis risiko dan manfaat penggunaan lahan untuk terminal bahan bakar minyak yang berbasis pada antroposentrisme.Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian doktrinal, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach), bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini pertama, pengaturan analisis risiko dan manfaat penggunaan lahan untuk TBBM telah diatur secara sistematis dan spesifik. Peraturan zonasi yang berfungsi sebagai pengendali penggunaan lahan masih belum mengatur adanya bufferzone bagia setiap daerah yang mempunyai TBBM. Hal tersebut tidak sesuai dengan persepektif antroposentrisme yang dalam hal ini mengutamakan keselamatan manusia, karena masih menimbulkan dan membiarkan bahaya nyata bagi manusia dan lingkungan sekitar. Kedua, pengaturan analisis risiko dan manfaat penggunaan lahan untuk TBBM agar berbasis pada antroposentrisme dengan menambahkan ketentuan mengenai kewajiban penyediakan bufferzone bagi setiap daerah yang memiliki TBBM dalam peraturan zonasi. Jarak bufferzone diperoleh dari KLHS karena tidap daerah memiliki kapasitas TBBM yang berbeda. Simpulan penelitian ini, pertama, pengaturan analisis risiko dan manfaat penggunaan lahan untuk TBBM eksisting dalam perspektif antroposentrisme masih menimbulkan risiko bahaya yang tinggi bagi keselamatan manusia dan lingkungan. Kedua, pengaturan yang ideal mengenai analisis risiko dan manfaat penggunaan lahan untuk TBBM yang berbasis pada antroposentrisme, dengan menambahkan objek pengaturan baru mengenai kewajiban menyediakan bufferzone bagi kegiatan berisiko tinggi dan ketentuan khusus dalam peraturan zonasi yaitu kewajiban menyediakan bufferzone bagi setiap daerah yang memiliki TBBM, yang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Saran penelitian ini agar pemerintah pusat mengatur ketentuan bufferzone melalui PP Penyelenggaraan Penataan Ruang supaya mengikat secara nasional. Kementrian ATR/BPN dapat menambahkan objek pengaturan baru yaitu ketentuan untuk setipa daerah yang mempunyai TBBM wajib menyediakan bufferzone dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Pemerintah daerah dalam mengatur penggunaan lahan untuk TBBM harus mempertimbangkan hasil analisis dampak dan risiko lingkungan hidup dalam menyediakan bufferzone diwilayahnya. | |
| dc.description.sponsorship | Dr. Aan Efendi, S.H., M.H. Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10473 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Antroposentrisme | |
| dc.subject | Penggunaan Lahan | |
| dc.subject | TBBM | |
| dc.title | Perspektif Antroposentrisme: Analisis Risiko dan Manfaat Penggunaan Lahan Untuk Terminal Bahan Bakar Minyak | |
| dc.type | Other |
