Tinjauan Yuridis Perbuatan Eksploitasi Mengemis Melalui Media Sosial
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi telah mengubah pola perilaku
masyarakat dengan membawa dampak positif dan negatif. Salah satu dampak
negatifnya adalah praktik mengemis melalui media sosial. Meskipun UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) dirancang untuk mencegah penyalahgunaan
teknologi, namun belum mencakup perbuatan mengemis melalui media sosial. Hal
ini menyebabkan kurangnya perlindungan hukum terhadap praktik tersebut,
terutama ketika melibatkan unsur eksploitasi yang tidak diakomodasi oleh UU ITE.
Berdasarkan permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian skripsi dengan
judul “Tinjauan Yuridis Perbuatan Eksploitasi Mengemis Melalui Media
Sosial”. Perumusan ini terdapat dua rumusan masalah: (1) Apakah perbuatan
mengemis melalui media sosial memenuhi unsur Pasal 504 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP)? (2) Apakah perbuatan eksploitasi orang lain untuk
mengemis melalui media sosial dapat dipertanggungjawabkan menurut Pasal 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang?.
Tujuan skripsi ini yaitu untuk memahami terkait perbuatan mengemis
melalui media sosial dan perbuatan mengemis tersebut terdapat unsur-unsur
eksploitasi manusia bagaimana tindakan yang tepat sesuai dengan hukum positif di
Indonesia, serta guna evaluasi terhadap perbuatan-perbuatan hukum baru yang
dimana peraturan terkait perbuatan tersebut belum mengakomodir maka
kedepannya dibutuhkan perbaikan-perbaikan pada peraturan hukum di Indonesia
yang lebih baik kedepannya. Metode penelitian pada skripsi ini meliputi penggunaan tipe yuridis
normatif. Pendekatan penelitian ini berupa pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian ini bahwa perbuatan mengemis baik dalam bentuk offline
atau online memiliki persamaan perbuatan dan tujuannya, sehingga meskipun UU
ITE belum mengakomodir, perbuatan mengemis melalui media sosial juga dapat
dikenakan Pasal 504 KUHP karena telah memenuhi unsur pasal tersebut. Perbuatan
mengemis melalui media sosial yang mengandung unsur eksploitasi, juga telah
diatur dalam UU PTPPO dan UU PA. Dalam perbuatan mengemis melalui media
sosial juga didukung dengan adanya Surat Edaran Menteri Sosial. Sehingga
penegakan hukum bagi perbuatan mengemis melalui media sosial, baik hanya
perbuatan mengemis ataupun mengemis yang mengandung unsur eksploitasi dapat
ditegakkan menggunakan hukum positif di Indonesia. Namun agar lebih
memudahkan dalam menangani kejahatan berkaitan dengan teknologi yang
semakin dinamis, diharapkan adanya perbaikan regulasi yang lebih baik di
Indonesia.
Description
Reupload Repository Maya 25 Maret 2026
