Tinjauan Yuridis Perbuatan Eksploitasi Mengemis Melalui Media Sosial

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi telah mengubah pola perilaku masyarakat dengan membawa dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah praktik mengemis melalui media sosial. Meskipun UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dirancang untuk mencegah penyalahgunaan teknologi, namun belum mencakup perbuatan mengemis melalui media sosial. Hal ini menyebabkan kurangnya perlindungan hukum terhadap praktik tersebut, terutama ketika melibatkan unsur eksploitasi yang tidak diakomodasi oleh UU ITE. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Perbuatan Eksploitasi Mengemis Melalui Media Sosial”. Perumusan ini terdapat dua rumusan masalah: (1) Apakah perbuatan mengemis melalui media sosial memenuhi unsur Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)? (2) Apakah perbuatan eksploitasi orang lain untuk mengemis melalui media sosial dapat dipertanggungjawabkan menurut Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang?. Tujuan skripsi ini yaitu untuk memahami terkait perbuatan mengemis melalui media sosial dan perbuatan mengemis tersebut terdapat unsur-unsur eksploitasi manusia bagaimana tindakan yang tepat sesuai dengan hukum positif di Indonesia, serta guna evaluasi terhadap perbuatan-perbuatan hukum baru yang dimana peraturan terkait perbuatan tersebut belum mengakomodir maka kedepannya dibutuhkan perbaikan-perbaikan pada peraturan hukum di Indonesia yang lebih baik kedepannya. Metode penelitian pada skripsi ini meliputi penggunaan tipe yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini bahwa perbuatan mengemis baik dalam bentuk offline atau online memiliki persamaan perbuatan dan tujuannya, sehingga meskipun UU ITE belum mengakomodir, perbuatan mengemis melalui media sosial juga dapat dikenakan Pasal 504 KUHP karena telah memenuhi unsur pasal tersebut. Perbuatan mengemis melalui media sosial yang mengandung unsur eksploitasi, juga telah diatur dalam UU PTPPO dan UU PA. Dalam perbuatan mengemis melalui media sosial juga didukung dengan adanya Surat Edaran Menteri Sosial. Sehingga penegakan hukum bagi perbuatan mengemis melalui media sosial, baik hanya perbuatan mengemis ataupun mengemis yang mengandung unsur eksploitasi dapat ditegakkan menggunakan hukum positif di Indonesia. Namun agar lebih memudahkan dalam menangani kejahatan berkaitan dengan teknologi yang semakin dinamis, diharapkan adanya perbaikan regulasi yang lebih baik di Indonesia.

Description

Reupload Repository Maya 25 Maret 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By