Prosedur Pemungutan dan Pembayaran Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Abstract

Menurut Peraturan Pemerintah Kabupaten Jember Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat dua jenis pajak yaitu, pajak provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota. Adapun pajak daerah kabupaten/kota yang dikenakan berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak terdiri dari, pajak restoran, tenaga listrik, pajak hiburan, pajak hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemungutan dan pembayaran pajak restoran serta kendala yang terjadi. Penelitian ini memakai jenis studi kasus dengan analisis deskriptif. Data yang dijadikan sebagai acuan adalah data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini berasal dari hasil wawancara dan dokumentasi. Data sekunder dalam penelitian ini berupa Peraturan Pemerintah Kabupaten Jember No 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 1 Tahun 2024, Buku Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan lain sebagainya yang bersangkutan dengan pajak restoran. Hasilnya adalah proses pemungutan dan pembayaran pajak restoran pada Kabupaten Jember belum berjalan dengan baik karena masih ada hambatan berupa kurangnya pengetahuan para pemilik restoran akan pemungutan pajak restoran serta alur pembayaran pajak restoran.

Description

Reupload Repository 11 Februari 2026_Hasyim/Firdiana

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By