Prosedur Pemungutan dan Pembayaran Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
Menurut Peraturan Pemerintah Kabupaten Jember Nomor 35 Tahun 2023
Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat dua
jenis pajak yaitu, pajak provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota. Adapun pajak
daerah kabupaten/kota yang dikenakan berdasarkan perhitungan sendiri oleh
wajib pajak terdiri dari, pajak restoran, tenaga listrik, pajak hiburan, pajak hotel,
pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet,
dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang diatur pada Peraturan
Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemungutan dan
pembayaran pajak restoran serta kendala yang terjadi. Penelitian ini memakai
jenis studi kasus dengan analisis deskriptif. Data yang dijadikan sebagai acuan
adalah data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini berasal
dari hasil wawancara dan dokumentasi. Data sekunder dalam penelitian ini berupa
Peraturan Pemerintah Kabupaten Jember No 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah
Kabupaten Jember No 1 Tahun 2024, Buku Kerja Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember dan lain sebagainya yang bersangkutan dengan pajak restoran.
Hasilnya adalah proses pemungutan dan pembayaran pajak restoran pada
Kabupaten Jember belum berjalan dengan baik karena masih ada hambatan
berupa kurangnya pengetahuan para pemilik restoran akan pemungutan pajak
restoran serta alur pembayaran pajak restoran.
Description
Reupload Repository 11 Februari 2026_Hasyim/Firdiana
