Tanggung Gugat Bank Terhadap Nasabah Atas Pemindahan Dana Tanpa Izin: Studi Putusan Nomor 960/PDT.G/2022/PN SBY

dc.contributor.authorIvandy Orlin Muhammad
dc.date.accessioned2026-07-14T08:31:08Z
dc.date.issued2026-06-08
dc.descriptionFinalisasi 14 Juli 2026_Yudi
dc.description.abstractPerbankan merupakan lembaga yang bergerak dibidang keuangan yang berfungsi untuk menyimpan dan mengamankan dana nasabah melalui mekanisme penyaluran dana. Seperti perkara pemindahan dana nasabah perbankan tanpa izin pada Putusan No. 960/PDT.G/2022/PN SBY. Pada Putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima dengan beberapa pertimbangan Hakim karena sengketa perbankan tersebut beberapa tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis merumuskan masalah mengenai Tanggung Gugat Bank dalam kerugian nasabah, bentuk pelanggaran aspek dalam Perbankan dan pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan No. 960/PDT.G/2022/PN SBY yang sesuai dengan Hukum Positif. Penelitan ini bertujuan untuk menemukan hasil Tanggung Gugat bank terhadap nasabah perbankan yang dirugikan atas pemindahan dana nasabah tanpa izin, menemukan hasil bentuk pelanggaran aspek dalam perbankan yang merugikan nasabah atas pemindahan dana tanpa izin serta menganalis dan mengevaluasi ratio decidendi hakim yang melalui putusan saat menolak sebagian dari gugatan yang sesuai dengan Hukum Positif. Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri dari beberapa sub-bab yakni; pertama, perbankan yang terdiri dari pengertian dan pelanggaran. Kedua, jenis-jenis tanggung gugat. Ketiga, unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Keempat, jenis-jenis perlindungan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dan menggunakan dua pendekatan penelitian, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan Konseptual serta menggunakan teknik analisa bahan hukum deduktif. Hasil pembahasan berdasar dari rumusan masalah yang ada yaitu; pertama, bank memiliki tanggung gugat atas kerugian nasabah berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 1367 KUH Perdata, serta POJK No. 6/2022 Pasal 8 ayat (1) yang menegaskan penyedia jasa keuangan bertanggung jawab atas kesalahan pegawainya dalam memberikan layanan kepada nasabah. Tergugat II terbukti pemindahan dana tanpa izin saat berstatus sebagai pegawai bank, sehingga Bank bertanggung jawab mengganti kerugian Penggugat. Kedua, mengenai bentuk pelanggaran aspek perbankan dalam perdata yang merugikan nasabah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, bank bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata. Akibatnya nasabah menderita kerugian materiil dan imateriil, walaupun penggantian kerugian immateriil seringkali tidak dikabulkan jika tidak ada dasar hukum. Ketiga, ratio decidendi Hakim dalam Putusan No. 960/Pdt.G/2022/PN Sby telah sesuai dengan hukum positif. Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum berdasarkan fakta persidangan dengan pembuktian yang sah terkait perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan pada bukti-bukti penarikan dana, hubungan kerja antara Tergugat II dan bank, asas tanggung jawab pemberi kerja dan perlindungan nasabah. Majelis Hakim dalam perkara tersebut menyatakan bahwa tindakan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum sehingga bank wajib mengganti kerugian materiil. Majelis Hakim menolak sebagian gugatan immateriil dan permohonan sita jaminan karena tidak didukung oleh alat bukti yang kuat serta tidak memenuhi syarat pembuktian, dan memberikan pertimbangan berdasarkan hukum positif dalam persidangan. Kesimpulan dari rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Pertama, pemindahan dana nasabah tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hukum perbankan, sehingga menimbulkan tanggung jawab hukum atas kerugian nasabah; Kedua, dari aspek hukum perdata, pemindahan dana nasabah tanpa izin termasuk perbuatan melawan hukum, bank bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan pegawai; dan Ketiga, pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Putusan Nomor 960/Pdt.G/2022/PN Sby yang sesuai dengan hukum positif, karena majelis hakim menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi nasabah serta mewajibkan bank untuk mengganti kerugian materiil dan menolak mengganti kerugian immateriil karena tidak terbukti secara hukum. Berdasarkan kesimpulan tersebut, peneliti memberikan saran yakni: pertama, pihak perbankan diharapkan memperketat sistem internal, meningkatkan pengawasan terhadap pegawai dan memastikan pemindahan dana dilakukan berdasarkan persetujuan nasabah. Kedua, nasabah lebih berhati-hati dalam memberikan dokumen, tanda tangan, maupun akses perbankan, serta aktif memantau transaksi sebagai agar terhindar dari kerugian akibat pemindahan dana tanpa izin. Ketiga, Pengadilan Negeri meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terkait mengajukan gugatan perdata sengketa perbankan.
dc.description.sponsorshipDPU : Iswi Hariyani, S.H., M.H. DPA : Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M., Sp.N., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11261
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectTanggung Gugat Bank
dc.subjectNasabah
dc.subjectPemindahan Dana
dc.titleTanggung Gugat Bank Terhadap Nasabah Atas Pemindahan Dana Tanpa Izin: Studi Putusan Nomor 960/PDT.G/2022/PN SBY
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
SKRIPSI_Ivandy Orlin M_190710101453.pdf
Size:
1.2 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: