Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Atas Pelanggaran Pengupahan
| dc.contributor.author | Lukman Hakim | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-23T03:39:30Z | |
| dc.date.issued | 2018-04-23 | |
| dc.description | Reupload file repositori 23 februari 2026_Kurnadi | |
| dc.description.abstract | Pekerjaan memiliki makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membtuhkan pekerjaan agar dapat memenuhi seluruh kebutuhan manusia, untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut manusia dituntut untuk bekerja. Bekerja adalah upaya seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam hal mencari nafkah, baik pekerjaan yang diusahakan sendiri dalam hal ini bekerja atas usaha modal dan tanggung jawab sendiri maupun bekerja pada orang lain yang bekerja dengan bergantung pada orang lain yang memberi perintah dan harus tunduk dan patuh pada orang lain tersebut yang telah memberikan pekerjaan. Dalam ketenagakerjaan antara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Pengguna Jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mempunyai hubungan timbal balik yang sama-sama saling menguntungkan hal ini biasa disebut sebagai hubungan kerja yang didasari oleh perjanjian kerja, dan dengan perjanjian kerja tersebut mengakibatkan lahirnya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Terkait dengan penempatkan tenaga kerja ke luar negeri. Penempatan jasa tenaga kerja ke luar negeri dengan mekanisme yang sudah diatur baik melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER-14/MEN/2010 tentang pelaksanaan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dianggap sebagai salah satu upaya efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Penempatan tenaga kerja ke luar negeri tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan kerja yang sama bagi tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Penempatan tenaga kerja ke luar negeri menimbulkan masalah, sebab tenaga kerja tidak memiliki perlindungan ketika tenaga tersebut mendapatkan masalah di negara tempat tenaga kerja bekerja. Perlunya peran serta dari masyarakat dalam suatu sistem hukum guna melindungi tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan ke luar negeri. Sehubungan dengan perencanaan kebutuhan tenaga kerja ke luar negeri perlu digambarkan bahwa kondisi saat ini penempatan tenaga kerja ke luar negeri masih didominasi tenaga kerja di sektor informal, khususnya pinata laksana rumah tangga (PLRT) sering juga disebut tenaga kerja wanita (TKW). Tetapi, pengiriman TKI ke luar negeri tersebut tidaklah memberikan sumbangan yang sedikit bagi negara. Sehingga dari hal inilah dapat dirumuskan suatu permasalahan yakni Pertama, Perlindungan hukm Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang dilakukan pemerintah menurut Undang-Undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Kedua, Upaya hukum yang di lakukan oleh pemerintah untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri mengenai pelanggaran pengupahan. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kadiah-kaidah dalam hukum positif. Terdapat 2 (dua) pendekatan yang digunakan untuk menganalisa permasalahan dalam skripsi ini, yakni Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer meliputi peraturan perundangundangan, bahan hukum sekunder meliputi buku-buku dan pendapat para ahli serta bahan non hukum yang diambil dari internet, sedangkan analisis yang digunakan terhadap bahan hukum tersebut yakni menggunakan metode Induktif. Hasil penelitian memperoleh dan pembahasan dalam Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ke Luar Negeri Menurut Undangundang No. 39 Tahun 2004 (Studi Pada Balai pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia terdiri dalam dua hal yaitu : pertama Perlindungan atas hak upah TKI yang bekerja di luar negeri belum berjalan dengan baik, kurangnya pengarahan tentang sistematika pengupahan bagi para TKI, hal ini mempersulit para TKI dan menghilangkan rasa aman bagi TKI sewaktu di luar negeri dalam hal pengupahan. keduaUpaya hukum jika terjadi suatu perselisihan antara TKI dan pengguna jasa TKI dapat diselesaikan dengan ( litigasi) musyawarah untuk mencari jalan terbaik menyelesaikan perselisihan tersebut, jika tidak menemukan titik terang maka dapat di lakukan proses hukum sesuai dengan kesepakatan dua negara yaitu pengirin dan penerima TKI. Rekomendasi yang diberikan penelitian ini adalah TKI yang sedang bekerja di luar negeri, ketika sedang mengalami permasalahan dengan majikan atau pengguna jasa dalam pemenuhan hak-hak TKI tepatnya dalam hak upah, hendaknya melaporkan hal tersebut pada pemerintah Indonesia yang berada ditempat tujuan TKI bekerja. Meningkatkan perlindungan hukum bagi TKI yang bekerja di luar negri. Meningkatkan proses penyelesaian jika terjadi perselisian mengenai upah antara TKI dan pengguna jasa TKI. Meningkatkan pelayanan bagi calon TKI/TKI dalam pra masa atau purna kerja. Meningkatkan seleksi atau penelitian dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk kelengkapan para TKI. Meningkatkan pembinaan dan penyuluhan bagi para TKI yang akan bekerja, sehingga para TKI siap untuk diterjunkan. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Aries Harianto, S.H., M.H. DPA: Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4077 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perlindungan Hukum | |
| dc.subject | Tenaga Kerja Indonesia | |
| dc.subject | Pelanggaran Pengupahan | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Atas Pelanggaran Pengupahan | |
| dc.type | Other |
