Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Menurut Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dan UU TPKS)

dc.contributor.authorKarina Putri Maharani
dc.date.accessioned2026-07-14T00:38:01Z
dc.date.issued2026-05-18
dc.descriptionValidasi dan Finalisasi Repositori File 14 Juli 2026_Kholif Basri
dc.description.abstractKekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi isu hukum dan sosial yang serius di Indonesia karena mengancam martabat manusia, melanggar hak-hak mendasar, dan mengganggu lingkungan akademik. Universitas, yang seharusnya berfungsi sebagai ruang aman untuk belajar, bertumbuh secara personal, dan mengembangkan intelektual, sering kali tidak mampu melindungi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan sepenuhnya dari tindakan kekerasan seksual. Pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan kerangka hukum yang penting untuk pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban kekerasan seksual, khususnya di lingkungan institusi pendidikan tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menguji perbedaan konseptual antara kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan dalam UU TPKS, serta menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, termasuk peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum resmi, serta bahan hukum sekunder, seperti buku, jurnal, dan studi hukum terdahulu yang relevan dengan isu tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan UU TPKS saling melengkapi, meskipun berbeda dalam cakupan dan orientasinya. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur kekerasan seksual secara khusus dalam konteks perguruan tinggi dan menggunakan pendekatan preventif serta institusional. Peraturan ini mengidentifikasi berbagai bentuk kekerasan seksual secara lebih kontekstual dan praktis, termasuk pelecehan verbal, pelecehan nonfisik, kontak fisik yang tidak diinginkan, pemaksaan dalam aktivitas seksual, eksploitasi berbasis relasi kuasa yang timpang, dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di lingkungan akademik. Peraturan ini juga menekankan peran perguruan tinggi dalam menciptakan mekanisme pencegahan melalui pendidikan, sosialisasi kebijakan, pelatihan, serta pembentukan satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab untuk menangani laporan dan merekomendasikan sanksi. Di sisi lain, UU TPKS berfungsi sebagai instrumen hukum pidana nasional yang lebih luas. Undang-undang ini mengklasifikasikan kekerasan seksual ke dalam beberapa kategori tindak pidana, seperti pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. UU TPKS tidak hanya berfokus pada sanksi pidana bagi pelaku, tetapi juga pada hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hak-hak ini mencakup akses ke bantuan hukum, dukungan psikologis, layanan medis, kerahasiaan identitas, perlindungan dari ancaman dan kekerasan berulang, penghapusan konten seksual dalam kasus elektronik, restitusi, kompensasi, serta reintegrasi sosial. Studi ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum pidana atau peraturan internal universitas semata. Perlindungan yang efektif memerlukan sinergi antara perguruan tinggi, lembaga penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 menyediakan mekanisme institusional yang responsif di dalam kampus, sementara UU TPKS memastikan kepastian hukum yang lebih luas dan keadilan yang berorientasi pada korban di tingkat nasional. Oleh karena itu, implementasi kedua peraturan tersebut secara terintegrasi sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan bermartabat, serta untuk memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi sepenuhnya.
dc.description.sponsorshipDPU: Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M
dc.identifier.otherKholif Basri
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11184
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectKekerasan seksual
dc.subjecthukum dan sosial
dc.subjectmelanggar hak-hak mendasar
dc.subjectdan mengganggu lingkungan akademik
dc.subjectTindak Pidana
dc.titleKekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Menurut Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dan UU TPKS)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Karina Putri Maharani_220710101382_Fak.Hukum.pdf
Size:
1.73 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: