Kepastian Hukum Penyelesaian Ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember terkait
pengaturan pola ruang dan arahan peraturan zonasi dengan Peraturan Presiden alih fungsi
lahan sawah menimbulkan isu hukum yaitu sulitnya masyarakat mengalokasikan
pemanfaatan ruang yang terbatas akan tanah sehingga menimbulkan konflik kepentingan
berupa problem yuridis bahwa pemerintah menerapkan peraturan LSD dengan mengacu
pada RTRW yang sudah tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang. Problem teoritis bahwa
adanya ketidakpastian hukum dalam memiliki legalitas hukum terbaru dengan kondisi
eksisting yang sudah berkembang. Problem sosiologis mengakibatkan adanya
kekosongan norma hukum terkait aturan pola ruang dan arahan zonasi RTRW
Kabupaten Jember dalam mengambil kebijakan penerbitan izin kegiatan, perolehan Hak
Atas Tanah, dan penetapan kembali LSD menjadi terhambat. Fokus masalah yang diteliti
dalam tesis ini adalah :1) Apa penyebab ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember. 2) Bagaimana penyelesaian
ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jember. 3) Bagaimana pengaturan kedepan terhadap ketidaksesuaian Lahan
Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang meletakkan hukum
sebagai sebuah bangunan sistem norma, dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, dan historis. Hasil dari penelitian ini diantaranya 1) Penyebab
ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jember. 2) Upaya penyelesaian ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember. 3) Pengaturan Kedepan terkait
ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jember. Upaya tersebut dibutuhkan penetapan dan pelaksanaan Perda tata
ruang yang dilakukan dengan kajian strategis pertanian sesuai amanat Undang-undang
Penataan Ruang, Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang LP2B, Peraturan
Presiden Alih Fungsi Lahan, dan RTRW Kabupaten Jember.
Description
Reuploud file repositori 13 maret 2026_Firli
