Kepastian Hukum Penyelesaian Ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember terkait pengaturan pola ruang dan arahan peraturan zonasi dengan Peraturan Presiden alih fungsi lahan sawah menimbulkan isu hukum yaitu sulitnya masyarakat mengalokasikan pemanfaatan ruang yang terbatas akan tanah sehingga menimbulkan konflik kepentingan berupa problem yuridis bahwa pemerintah menerapkan peraturan LSD dengan mengacu pada RTRW yang sudah tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang. Problem teoritis bahwa adanya ketidakpastian hukum dalam memiliki legalitas hukum terbaru dengan kondisi eksisting yang sudah berkembang. Problem sosiologis mengakibatkan adanya kekosongan norma hukum terkait aturan pola ruang dan arahan zonasi RTRW Kabupaten Jember dalam mengambil kebijakan penerbitan izin kegiatan, perolehan Hak Atas Tanah, dan penetapan kembali LSD menjadi terhambat. Fokus masalah yang diteliti dalam tesis ini adalah :1) Apa penyebab ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember. 2) Bagaimana penyelesaian ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember. 3) Bagaimana pengaturan kedepan terhadap ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil dari penelitian ini diantaranya 1) Penyebab ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember. 2) Upaya penyelesaian ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember. 3) Pengaturan Kedepan terkait ketidaksesuaian Lahan Sawah Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember. Upaya tersebut dibutuhkan penetapan dan pelaksanaan Perda tata ruang yang dilakukan dengan kajian strategis pertanian sesuai amanat Undang-undang Penataan Ruang, Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang LP2B, Peraturan Presiden Alih Fungsi Lahan, dan RTRW Kabupaten Jember.

Description

Reuploud file repositori 13 maret 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By