Kekuatan Mengikat Akta Perdamaian dalam Penyelesaian Wanprestasi

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Akta perdamaian merupakan instrumen hukum yang memiliki peranan penting dalam penyelesaian sengketa perdata terutama dalam kasus wanprestasi. Jika terjadi pelanggaran terhadap akta perdamaian, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan eksekusi di pengadilan. Permohonan eksekusi dilakukan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan sehingga dapat menuntut pemenuhan kewajiban atau ganti rugi. Akta Perdamaian Nomor 90/Pdt.G/2023/PN Jmr adalah bukti bahwa akta perdamaian haruslah ditaati oleh para pihak yang sepakat untuk membuat perdamaian dengan sifat eksekutorial. Penelitian ini memfokuskan pada kekuatan mengikat akta perdamaian yang berkedudukan sama dengan putusan hakim. Penelitian ini memberikan kontribusi baru dalam memahami dinamika akta perdamaian dalam konteks hukum, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap isi akta tersebut. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menemukan kekuatan mengikat akta perdamaian, menemukan bentuk perlindungan hukum yang dapat diakses oleh pihak yang dirugikan akibat wanprestasi, dan menemukan penyelesaian yang dapat diambil apabila terjadi wanprestasi terhadap akta perdamaian. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, akta perdamaian memiliki kekuatan mengikat dan tetap bagi para pihak, mewajibkan mereka untuk mematuhi isi yang disepakati dan memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Pelanggaran terhadap akta perdamaian dapat dikenakan sanksi maupun ganti rugi, dan memberi hak kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan permohonan eksekusi di pengadilan. Perlindungan hukum, baik internal melalui kesepakatan yang jelas dalam akta dan eksternal oleh lembaga berwenang, penting untuk melindungi hakhak individu. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, dengan jalur non-litigasi lebih disukai karena efisiensinya. Akta perdamaian sebaiknya mencantumkan sanksi, klausul force majeure, dan mekanisme penyelesaian untuk memastikan efektivitasnya. Saran yang dapat diberikan kepada Para pihak harus memperhatikan dan menjalankan akta perdamaian yang disepakati dengan itikad baik, karena akta yang disahkan pengadilan memiliki kekuatan hukum dan dapat dieksekusi oleh pihak yang dirugikan. Kepada Pengadilan perlu proaktif mendorong penyelesaian perdamaian dan bertindak sebagai fasilitator, serta memastikan akta perdamaian sesuai dengan hukum agar pelaksanaannya efektif. Kepada Masyarakat perlu meningkatkan pemahaman tentang akta perdamaian sebagai solusi penyelesaian sengketa yang efisien melalui edukasi hukum, agar dapat memilih jalur perdamaian yang lebih baik daripada litigasi yang panjang.

Description

Entry oleh Arif 2026 Maret 16

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By