Kekuatan Mengikat Akta Perdamaian dalam Penyelesaian Wanprestasi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Akta perdamaian merupakan instrumen hukum yang memiliki peranan penting
dalam penyelesaian sengketa perdata terutama dalam kasus wanprestasi. Jika terjadi
pelanggaran terhadap akta perdamaian, pihak yang merasa dirugikan dapat
mengajukan eksekusi di pengadilan. Permohonan eksekusi dilakukan sebagai
upaya untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan
sehingga dapat menuntut pemenuhan kewajiban atau ganti rugi. Akta Perdamaian
Nomor 90/Pdt.G/2023/PN Jmr adalah bukti bahwa akta perdamaian haruslah ditaati
oleh para pihak yang sepakat untuk membuat perdamaian dengan sifat eksekutorial.
Penelitian ini memfokuskan pada kekuatan mengikat akta perdamaian yang
berkedudukan sama dengan putusan hakim. Penelitian ini memberikan kontribusi
baru dalam memahami dinamika akta perdamaian dalam konteks hukum,
khususnya dalam hal kepatuhan terhadap isi akta tersebut.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menemukan kekuatan mengikat akta
perdamaian, menemukan bentuk perlindungan hukum yang dapat diakses oleh
pihak yang dirugikan akibat wanprestasi, dan menemukan penyelesaian yang dapat
diambil apabila terjadi wanprestasi terhadap akta perdamaian. Metode penelitian
yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan
terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian
diperoleh kesimpulan, akta perdamaian memiliki kekuatan mengikat dan tetap bagi
para pihak, mewajibkan mereka untuk mematuhi isi yang disepakati dan memiliki
konsekuensi hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Pelanggaran terhadap
akta perdamaian dapat dikenakan sanksi maupun ganti rugi, dan memberi hak
kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan permohonan eksekusi di
pengadilan. Perlindungan hukum, baik internal melalui kesepakatan yang jelas
dalam akta dan eksternal oleh lembaga berwenang, penting untuk melindungi hakhak individu.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun
non-litigasi, dengan jalur non-litigasi lebih disukai karena efisiensinya. Akta
perdamaian sebaiknya mencantumkan sanksi, klausul force majeure, dan
mekanisme penyelesaian untuk memastikan efektivitasnya.
Saran yang dapat diberikan kepada Para pihak harus memperhatikan dan
menjalankan akta perdamaian yang disepakati dengan itikad baik, karena akta yang
disahkan pengadilan memiliki kekuatan hukum dan dapat dieksekusi oleh pihak
yang dirugikan. Kepada Pengadilan perlu proaktif mendorong penyelesaian
perdamaian dan bertindak sebagai fasilitator, serta memastikan akta perdamaian
sesuai dengan hukum agar pelaksanaannya efektif. Kepada Masyarakat perlu
meningkatkan pemahaman tentang akta perdamaian sebagai solusi penyelesaian
sengketa yang efisien melalui edukasi hukum, agar dapat memilih jalur perdamaian
yang lebih baik daripada litigasi yang panjang.
Description
Entry oleh Arif 2026 Maret 16
