Kepastian Hukum Cryptocurrency Sebagai Digital Asset Dalam Perspektif Hukum Jaminan Fidusia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kemunculan uang elektronik telah mengakibatkan bergesernya kebiasaan
masyarakat dalam menggunakan uang kertas, hal tersebut dibuktikan dengan
meningkatnya animo masyarakat dalam menggunakan uang eleketronik dalam
kehidupan sehari-hari, salah satunya dengan munculnya cryptocurrency. Pada
mulanya cryptocureency dirancang sebagai mata uang berbentuk virtual atau
digital, akan tetapi di Indonesia cryptocureency sebagai mata uang bertentangan
dengan Pasal 23B UUD 1945 dan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 2 ayat (1) juga
Pasal 21 ayat (1) UU.7/2011. Akan tetapi sejak 2019 cryptocureency telah
dikategorikan sebagai sebuah aset kripto yang dapat diperdagangkan pada bursa
komoditas berjangka. Serta pada perkembangannya saat ini, cryptocureency juga
dapat dijadikan sebagai objek gadai pada negara Ukraina dan Indonesia. Fokus
penelitian dalam tesis ini adalah: Pertama, menemukan kesesuaian tarhadap
karakteristik cryptocurrency sebagai digital asset; Kedua, menemukan kepastian
hukum terhadap status hukum cryptocurrency sebagai digital asset yang
digunakan dalam objek jaminan fidusia; Ketiga, Menemukan konsep kedepan
tentang penggunaan cryptocurrency sebagai digital asset dalam objek jaminan
fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang
digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, digunakan untuk menelaah
aturan hukum yang berkaitan dengan cryptocurrency sebagai digital asset yang
digunakan sebagai objek jaminan fidusia; pendekatan konseptual yang digunakan
untuk menelaah kepastian hukum dalam penggunaan cryptocurrency sebagai
digital asset yang digunakan dalam objek jaminan fidusia dan konsep kedepan
terkait perlindungan hukum dalam penggunaan cryptocurrency sebagai digital
asset pada objek jaminan fidusia; serta pendekatan historis untuk menelusuri
karakteristik terkait cryptocurrency sebagai digital asset di Indonesia.
Hasil penelitian tesis yang pertama, karakteristik cryptocurrency sebagai
digital asset yaitu sama-sama sabagai benda tidak berwujud, memiliki nilai atau
harga, dapat dimiliki, bukan merupakan asset non-moneter. Serta dapat ditinjau
berdasarkan perundang-undangan serta analisis kapitalisasi peringkat. Tujuan dari
pengaturan cryptocurrency yaitu menumbuhkan investasi serta mencegah
kejahatan; kedua, cryptocurrency dapat diklasifikasikan sebagai kebendaan
sehingga dapat dikategorikan sebagai benda serta dijadikan objek perjanjian
maupun dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Akan tetapi penggunaannya
hanya digunakan sebagai jaminan tambahan bukan sebagai agunan pokok serta
harus memperhatikan jenis aset kripto yang telah diakui dan terdaftar di Bappebti;
ketiga, cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia tidaklah bertentangan
dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada. Akan tetapi, Peraturan
Perundang-Undangan yang ada saat ini tidak ada yang secara spesifik mengatur
penggunaan cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia. Maka penggunaan
cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia harus dibuat dalam bentuk akta
otentik atau akta jaminan tambahan fidusia yang harus dibuat dihadapan notaris
dengan klausula-klausula tertentu. Serta harus adanya penguatan terhadap
peraturan perundang-undangan yang ada saat ini.
Berdasarkan hasil penelitian ini, maka peneliti memberikan saran yaitu:
pertama, perlunya peningkatan regulasi terkait cryptocurrency dari pemerintah,
sehingga semakin memberikan kepastian hukum maupun perlindungan hukum
bagi masyarakat; kedua, peningkatan pendidikan serta kesadaran masyarakat
terkait resiko maupun manfaat dari penggunaan cryptocurrency sebagai objek
jaminan fidusia. ketiga, dilakukannya kolaborasi dari pemerintah serta industri
atau lembaga lain guna meningkatkan kerangka kerja terkait pengggunaan
cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia, sehingga terciptanya likungan yang
aman, kondusif dan terpercaya.
Description
Reuploud file repositori 6 april 2026_Firli
