Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Akibat Kerusakan Fitur Safety Sense pada Mobil Toyota BZ4X

dc.contributor.authorAvib Subarkah
dc.date.accessioned2026-07-22T08:03:06Z
dc.date.issued2026-06-18
dc.descriptionValidasi file repositori 22 Juli 2026_Firli
dc.description.abstractMeningkatnya perkembangan teknologi dalam industri otomotif, khususnya pada fitur keselamatan kendaraan seperti Safety Sense pada mobil Toyota bZ4X. Namun demikian, kemajuan tersebut juga diiringi dengan potensi terjadinya cacat produk yang dapat merugikan konsumen. Posisi konsumen yang lemah dalam hal informasi dan kemampuan teknis menyebabkan perlunya perlindungan hukum yang optimal. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berfokus pada akibat hukum dari kerusakan fitur Safety Sense serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha dan upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum dan menghubungkannya dengan permasalahan yang dikaji. Kajian pustaka membahas konsep-konsep dasar yang menjadi landasan penelitian, antara lain perlindungan konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, produk cacat (product liability), serta perbuatan melawan hukum. Selain itu, dibahas pula prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam hukum perlindungan konsumen, yang menempatkan pelaku usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab tanpa perlu pembuktian kesalahan secara langsung. Kajian ini juga menguraikan hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, termasuk larangan dalam Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen terkait produk yang tidak memenuhi standar keselamatan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kerusakan fitur Safety Sense pada mobil Toyota bZ4X dapat dikualifikasikan sebagai produk cacat yang tidak lagi memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang seharusnya dijamin oleh pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 4 huruf a UUPK, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang. Sementara itu, Pasal 7 UUPK mewajibkan pelaku usaha beritikad baik, memberikan informasi yang benar, serta menjamin mutu barang yang diperdagangkan. Selain itu, Pasal 8 UUPK melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang cacat atau tidak sesuai standar. Dengan demikian, apabila fitur Safety Sense mengalami kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna, maka pelaku usaha dapat dinilai telah melanggar kewajiban hukumnya terhadap konsumen. Penelitian ini menegaskan relevansi penerapan prinsip product liability dan strict liability, yaitu prinsip tanggung jawab yang membebankan risiko kerugian akibat produk cacat kepada pelaku usaha tanpa mengharuskan konsumen membuktikan kesalahan secara langsung. Prinsip ini sangat relevan diterapkan pada produk berbasis teknologi tinggi seperti kendaraan listrik karena terdapat ketimpangan informasi dan kemampuan teknis antara pelaku usaha dan konsumen. Akibat hukum dari kerusakan fitur Safety Sense adalah timbulnya kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen. Berdasarkan Pasal 19 UUPK, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang, perbaikan, maupun kompensasi lain yang sesuai dengan kerugian yang diderita konsumen. Apabila pelaku usaha menolak bertanggung jawab, konsumen dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi maupun litigasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kesimpulan dalam penelitian ini yakni: (1) Tanggung jawab pelaku usaha atas kerusakan fitur Safety Sense pada mobil Toyota bZ4X didasarkan pada Pasal 19 UUPK. Kerusakan ECU dan Combination Meter yang menyebabkan fitur keselamatan tidak berfungsi menunjukkan adanya cacat produk. Tanggung jawab ini bersifat tanggung jawab mutlak (strict liability), sehingga pelaku usaha wajib bertanggung jawab tanpa perlu pembuktian kesalahan, yang diwujudkan melalui recall dan perbaikan kendaraan tanpa biaya. (2) Kerusakan fitur Safety Sense pada mobil Toyota bZ4X menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi sesuai Pasal 19 ayat (2) UUPK atas kerugian materiil maupun immateriil konsumen. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, konsumen berhak mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan berdasarkan UUPK maupun Pasal 1365 KUHPerdata, dengan dukungan prinsip pembuktian terbalik yang memperkuat posisi konsumen. Saran yang direkomendasikan penulis terkait permasalahan ini yakni: (1) Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan regulasi teknis terkait standar keselamatan kendaraan berteknologi tinggi, sementara kapasitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta literasi hukum masyarakat perlu ditingkatkan agar perlindungan hak konsumen sesuai UUPK dapat berjalan efektif. (2) Pelaku usaha dalam hal ini PT Toyota Astra Motor, perlu meningkatkan quality control dan pengujian fitur keselamatan berbasis ADAS sebelum produk dipasarkan, serta memberikan informasi yang transparan kepada konsumen. Selain itu, pelaku usaha harus proaktif melakukan recall atau perbaikan segera apabila ditemukan cacat produk demi menjaga keselamatan dan kepercayaan konsumen. (3) Konsumen perlu meningkatkan literasi hukum dan memahami haknya dalam UUPK. Jika dirugikan akibat cacat produk, konsumen dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui BPSK atau pengadilan, serta mendokumentasikan kerusakan dan melaporkan cacat produk kepada pihak berwenang untuk mencegah kerugian yang lebih luas.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Edi Wahjuni, S.H., M.Hum.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11835
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectTanggung jawab Pelaku usaha
dc.subjectPerlindungan Konsumen
dc.subjectSafety Sense
dc.titleTanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Akibat Kerusakan Fitur Safety Sense pada Mobil Toyota BZ4X
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Avib Subarkah REPOSITORY.pdf
Size:
1.22 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: