Perbuatan Melawan Hukum Pelaku Usaha Melalui Pemberian Diskon Palsu pada E-Commerce TiktokShop
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan dunia digital di Indonesia terjadi sangat cepat, salah satu wujud nyata dari perkembangan dunia digital di Indonesia adalah e-commerce. Tingginya tingkat persaingan pelaku usaha dalam berjualan pada e-commerce di Indonesia membuat pelaku usaha seringkali menggunakan cara promosi yang memberikan diskon besar pada barang yang dijual tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berjalannya pemberian diskon pada produk yang dijual oleh pelaku usaha di platfrom TiktokShop memunculkan kecurigaan bahwa pelaku usaha tidak mengikuti peraturan yang berlaku. Diskon palsu merupakan startegi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang membuat harga dari suatu produk yang dijualnya seolah-olah mengalami potongan harga yang besar, sebenarnya produk tersebut tidak mengalami penurunan harga. Adanya kekaburan hukum atas perilaku dari pelaku usaha yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara memberikan diskon atau potongan harga palsu. Inkonsistensi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang melakukan pemberian diskon palsu saat promosi membuat kerugian dan pelanggaran hak konsumen tidak dapat terselesaikan. Berdasarkan permasalahan tersebut muncul 3 (tiga) rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apakah tindakan pelaku usaha pada e-commerce TiktokShop dengan memberikan diskon palsu dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum? 2. Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang melakukan pemberian diskon palsu pada e-commerce TiktokShop? 3. Bagaimana pengaturan kedepan terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan praktik pemberian diskon palsu di e-commerce di Indonesia?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bahwa tindakan pelaku usaha yang memberikan diskon palsu dalam transaksi e-commerce merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengetahui dan memahami bentuk pertanggungjawaban yang dapat diberikan pelaku usaha atas perbuatan pelaku usaha yang melakukan pemberian diskon palsu, dan Merumuskan rekomendasi atau solusi berdasarkan hasil penelitian yang dapat diaplikasikan dalam pengawasan terhadap pelaku usaha kedepannya. Manfaat dari penelitian ini adalah menjadi salah satu sumber referensi dan pengetahuan dalam pemikiran dan pemahaman keilmuan hukum dan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah sabagai masukan dan saran dalam penegakkan hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Kajian pustaka dalam penelitian ini meliputi perbuatan melanggar hukum, pelaku usaha, promosi, potongan harga, electric commerce, dan TiktokShop.
Pembahasan dan hasil, Pertama: perbuatan pelaku usaha yang memberikan diskon palsu saat promisi barang yang dijualnya pada e-commerce TiktokShop merupakan perbuatan melanggar hukum, dikarenakan perbuatan pelaku usaha yang memberikan diskon palsu pada produk yang dijualnya telah memenuhi keempat unsur dari perbuatan melanggar hukum, yaitu perbuatan yang melanggar hukum, kesalahan, kerugian, dan kausalitas. Kedua: perbuatan pelaku usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi perdata dalam bentuk ganti rugi materiil, ganti rugi kompensasi, pemberian barang/jasa tambahan, pengembalian barang/produk, dan perampasan barang/produk. Tanggungjawab pelaku usaha ditentukan oleh hasil mediasi yang dilakukan oleh konsumen dan/atau pihak yang mewakili konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, pelaku usaha, pihak TiktokShop, dan mediator yang dilakukannya mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Ketiga: merumuskan beberapa substansi pasal yang mendukung pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi jual/beli online, memberikan referensi revisi substansi untuk mengoptimalkan peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk memiliki tugas, wewenang, dan fungsi dalam melakukan bentuk pencegahan, pengawasan, dan penegekan hukum dibidang perlindungan konsumen.
Penutup dari penelitian ini terdiri dari kesimpulan dan saran. Kesimpulan penelitian ini adalah: 1. Perbuatan pelaku usaha yang memberikan diskon palsu saat promisi barang yang dijualnya pada e-commerce TiktokShop merupakan perbuatan melanggar hukum. 2. Berdasarkan perbuatan pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian konsumen atas pemberian diskon palsu pada saat promosi barang yang dijual oleh pelaku usaha, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi perdata berupa ganti rugi materiil, pengembalian barang dan/atau uang, pemberian ganti rugi kompensasi, dan/atau penarikan barang. 3. Langkah dalam memperkuat upaya pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum terkait sengketa jual/beli secara online pada platfrom e-commerce dengan cara pembaharuan beberapa substansi pasal pada UUPK yang menargetkan pemfokusan kepada penguatan peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagai perwakilan pemerintah dalam menjalankan fungsinya.
Adapun saran terhadap penanganan masalah yang penulis hadapi dalam penelitian ini adalah: 1. Bagi pelaku usaha dan konsumen agar mengetahui hak dan kewajibannya. 2. Bagi Tiktok dan TiktokShop hendaknya membuat tim khusus yang diperuntukan mengawasi kegiatan pelaku usaha dan konsumen dalam melakukan kegiatan pada platform TiktokShop. Hendaknya membuat fitur affiliasi bagi affiliator yang langsung berhubungan dengan produsen. Hendaknya membuat fitur pemberian diskon yang memiliki masa kadaluarsa. 3. Bagi pemerintah agar lebih tegas dalam penegakan hukum di e-commerce.
Description
Reupload File Repositori 4 Februari 2026_Yudi/Rega
